Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM Bangun Infrastruktur untuk Atasi Koperasi Bermasalah

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya ingin membangun pengawasan koperasi secara efektif.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No. 9 Tahun 2020 terkait pengawasan koperasi, terdapat klasifikasi 4 kategori koperasi berdasarkan jumlah modal, aset, dan anggota. Hal ini mengadopsi pengawasan perbankan dalam kategori BUKU I, II, III dan IV.

"Saat ini koperasi yang masuk kategori tingkat III dan IV dengan jumlah lebih dari 779 koperasi. Koperasi kategori ini baik pengurus dan pengawasnya wajib melalui fit and proper test," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com Jumat (3/5/2022).

Ia menambahkan, dalam tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tersebut ada 4 faktor yang menjadi penilaian.

Pertama, ia bilang adalah terkait integritas kecakapan sebagai subjek hukum. Apakah yang bersangkutan ada tidak dalam blacklist di dunia keuangan.

Nantinya, Zabadi mengatakan akan ada tanda persyaratan TDL (Tanda Daftar Lolos) serta bukti daftar kolektibilitas berdasarkan SLIK OJK.

"Kedua reputasi, pengurus dan pengawas tak boleh mengalami kredit macet. Ketiga kompetensi, tak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga pemahaman tentang koperasi," imbuh dia.

Sedangkan terakhir adalah kemampuan improvisasi dan strategi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan harus terus adaptif.


Selain itu, Zabadi juga menegaskan, koperasi kategori III dan IV ini harus terhubung secara digital. Adapun saat ini, ia bilang sudah diberlakukan pengawasan koperasi secara online.

“Ada keterhubungan sistem IT. Jadi diawasi secara real time. Itu kenapa kami mengimbau kepada koperasi yang tidak bisa mengadaptasi atau terhubung dengan pengawasan digital KemenKopUKM, agar bisnisnya di-hold dulu hingga bisa terhubung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zabadi menjelaskan tugas-tugas yang dilaksanakan KemenKopUKM terhadap koperasi bermasalah merupakan sebuah ikhtiar. Ia berusaha tugas ini bisa dilakukan semaksimal mungkin, dan meminimalisir kerugian anggota.

Ia juga berharap, pengurus koperasi yang menyeleweng agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Bagi koperasi yang masih memiliki prospek baik, diharapkan punya tata kelola yang baik pula, dilakukan secara profesional. Karena ini bagian dari restrukturisasi koperasi, guna mengembalikan kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi,” tandas Zabadi.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/121000626/kemenkop-ukm-bangun-infrastruktur-untuk-atasi-koperasi-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke