Dalam asuransi syariah, transaksi yang dilakukan oleh nasabah dan perusahaan disebut dengan akad (perjanjian). Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yang lazim digunakan.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah 4 jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah.
1. Akad Tabarru’ (Hibah/Tolong Menolong)
Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah. Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah (kesepakatan) yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Setelah mengenal akad (perjanjian) yang ada pada asuransi syariah, masyarakat juga perlu mengenal produk-produk apa saja yang disediakan oleh jasa keuangan asuransi syariah. Hal ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengenali produk asuransi syariah beserta dengan manfaatnya.
Berikut ini merupakan jenis-jenis produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya.
1. Asuransi Jiwa Syariah
Dalam produk ini, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini, dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi ini akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji atau umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh.
Khusus asuransi haji ini, penerapannya telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Itu adalah akad dan produk asuransi syariah yang beredar di masyarakat. Kamu dapat memilih akad dan produk yang sesuai dengan kebutuhan dengan daftar di atas.
Sebagai catatan, industri asuransi syariah memang terus mengalami peningkatan. .
Meski demikian, penetrasi asuransi syariah masih kalah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Padahal, potensi asuransi ini terbilang besar mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam.
https://money.kompas.com/read/2022/06/03/171900926/apa-saja-jenis-akad-dan-produk-produk-asuransi-syariah-
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan