Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keleluasaan bagi WP untuk memilih satu di antara dua opsi tersebut.
"Memang ada pilihan, bapak dan ibu boleh ikut juga PPS, melakukan pembetulan SPT boleh juga, SPT itu boleh dibetulkan atau direvisi," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan dalam sosialisasi PPS di Jakarta, Jumat (3/5/2022).
Erwin menuturkan, ada perbedaan yang bisa dipertimbangkan wajib pajak sebelum memilih satu di antara dua pilihan tersebut. Jika memilih pembetulan SPT, wajib pajak harus mengetahui aturan pembetulan SPT Tahunan di Pasal 8 UU HPP.
Aturan itu menyebut, pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan. Jika rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Namun, WP tidak bisa menerima manfaat yang diberikan dalam PPS.
"Tapi kalau ikut ambil bagian dari pilihan yang membetulkan SPT, maka manfaat-manfaat PPS tadi enggak akan didapatkan. Bapak dan ibu tetap akan diperiksa, tetap akan diaudit, akan dicek, tetap diawasi kembali," tutur Erwin.
Adapun manfaat yang didapat dalam program PPS adalah terbebas dari sanksi administratif dengan nominal yang lebih besar dibanding besaran tarif PPh final saat mengikuti PPS.
Selain itu, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Dengan (mengikuti) program ini ada jaminan sesuai UU tadi, tidak adanya pemeriksaan pajak. Tapi tetap saja, (jika sudah mendapat) email bukan berarti harus ikut PPS, bisa saja bapak dan ibu (memilih) betulin SPT," ucap Erwin.
https://money.kompas.com/read/2022/06/03/193200326/bingung-mau-ikut-pps-atau-hanya-pembetulan-spt-pertimbangkan-hal-ini