Kemenaker telah mengirimkan draf Technical Arrangement (TA) Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) terkait penambahan penempatan wilayah tersebut. Pemerintah Arab Saudi pun telah merespon hal tersebut.
Menaker berharap, dari kerja sama bilateral dengan Arab Saudi dapat menghasilkan kesepakatan dalam penempatan PMI serta usulan penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK.
"Kami berharap agar konversi visa dapat dihentikan setelah adanya penempatan pertama PMI melalui program SPSK," kata Menaker melalui siaran pers, Jumat (3/6/2022).
Lebih lanjut kata Ida, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem ketenagakerjaan antara Musaned (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan Sisnaker, dengan melakukan amandemen terhadap technical arrangement yang habis masa berlakunya.
"Kita sepakat untuk melakukan pertemuan teknis dalam waktu dekat guna mempercepat proses integrasi," ucapnya.
Ia meyakini, kerja sama kedua negara dalam pelindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik dapat berjalan lebih baik, dengan menjunjung tinggi pelindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan PMI.
"Kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit bagi semua pihak," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2022/06/03/213200426/ri-minta-arab-saudi-tambah-wilayah-penempatan-pmi-dan-hentikan-konversi-visa