Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minyak Goreng Curah Rakyat, Lutfi: Seluruh Proses Akan Berbasis Digital

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, seluruh proses pelaksanaan program ini akan berbasis digital dan memanfaatkan teknologi.

"Seluruh proses pelaksanaan program ini akan berbasis digital dan memanfaatkan teknologi. Tujuan dari program ini adalah optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Mendag dalam jumpa pers virtual Minggu (5/6/2022).

Lebih lanjut Mendag Lutfi mengatakan, program ini akan melibatkan produsen minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Sementara untuk penjualannya kepada konsumen, akan memanfaatkan sistem aplikasi digital atau melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH serta akan berbasis KTP.

"Jadi dalam program ini, di mana pembelian menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ungkap Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi juga mengatakan, pokok pengaturan dari program minyak goreng curah ini yaitu penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual oleh Direktorat Jenderal hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, di mana seluruh produsen CPO, RBD, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, wajib berpartisipasi dalam program minyak goreng curah ini.

Kemudian, penetapan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni PUJLE yang memiliki aplikasi digital harus terdaftar dan terverifikasi Kemendag serta terhubung dengan SINSW yang dapat digunakan untuk program ini.

"Kemendag sedang melakukan proses verifikasi terhadap PUJLE yang telah mendaftar, yakni Warung Pangan, Gurih, SIMIRAH, dan Bulog," kata Mendag.

Selanjutnya tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, di mana produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada produsen minyak goreng sesuai dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan.

"Realisasi pendistribusian dilaporkan kepada SIMIRAH yang terintegrasi SINSW," ujar Mendag.

Lutfi berharap cara ini dilakukan agar tidak membuat ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi sehingga pasokan dan harga tetap bisa terjaga.

https://money.kompas.com/read/2022/06/06/090300926/minyak-goreng-curah-rakyat-lutfi--seluruh-proses-akan-berbasis-digital-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke