Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak: Manfaatkan PPS, Ini Kesempatan untuk Mengamankan Aset

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022 dan Sosialisasi PPS di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Untuk jumlah PPh (pajak penghasilan) yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp 190,28 miliar," katanya.

Secara nominal dari realisasi PPS itu, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,93 triliun, dengan rincian deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 miliar dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.

Lucas mengatakan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Ia bahkan meyakini, wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat hingga batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2022.

"Jadi ini kesempatan bapak dan ibu untuk mengamankan aset-aset semua. Semoga bapak dan ibu tergerak memanfaatkan program PPS ini. Saya yakin PPS akan banyak memberikan fasilitas-fasilitas bagi bapak ibu semua," kata dia.

Adapun berdasarkan data Kanwil Jakarta Selatan I, terdapat 4 klaster yang telah melaporkan PPS yang dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki. Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 500 miliar mencapai 13 wajib pajak.

Klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp 100 miliar-Rp 500 miliar. Lalu, klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp 50 miliar-Rp 100 miliar, serta klaster wajib pajak yang memiliki harta dibawah Rp 50 miliar.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang akan mengikuti PPS dapat melakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu jika membutuhkan keretangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

https://money.kompas.com/read/2022/06/06/133300926/ditjen-pajak--manfaatkan-pps-ini-kesempatan-untuk-mengamankan-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke