Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak, Termasuk bagi Pedagang Eceran

"...bahwa saat ini, ketentuan mengenai Faktur Pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah sehingga perlu dilakukan simplikasi dalam 1 (satu) peraturan," menjadi pertimbangan huruf c dalam peraturan ini yang dilansir pada 31 Maret 2022.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 ini mengatur bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak, termasuk bagi pengusaha kena pajak pedagang eceran. 

Lalu, berdasarkan ketentuan Pasal 40, peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022. Seturut berlakunya peraturan ini, sejumlah peraturan pelaksanaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan,

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

PMK Nomor 18/PMK.03/2021 antara lain mengatur secara khusus mengenai faktur pajak bagi pedagang eceran, sebagaimana naskah berikut ini:

Dengan menjadikan PMK Nomor 18/PMK/2021 di atas sebagai pertimbangan pertama, terutama dengan penekanan soal pengaturan faktur pajak bagi pedagang eceran, berikut ini naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022:

Adapun naskah lengkap Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 adalah sebagai berikut:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/06/07/134932826/aturan-baru-pembuatan-pembetulan-dan-penggantian-faktur-pajak-termasuk-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke