Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Beli Minyak Goreng Curah Harus Tunjukkan KTP? Ini Penjelasan Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut, hal itu dilakukan agar pendistribusian bisa merata sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah.

"Kenapa mesti pakai KTP? karena kita menjamin bahwa rakyat bisa dapat (minyak goreng curah) dan ketersediaannya ada di 10.000 titik pasar hari," ujar Mendag Lutfi saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Ampera, Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut Mendag Lutfi mengatakan, program minyak goreng curah rakyat sudah berjalan dan sudah ada 10.000 pengecer yang mendistribusikan minyak goreng curah lewat program tersebut.

Ia menuturkan pendistribusian program ini masih terus berproses dan rencananya jumlah pengecer yang ikut dalam program ini akan ditambah, naik menjadi 30.000 pengecer di 10.000 titik pasar.

"Jumlah pengecernya akan kita naikan terus menjadi 30.000 pengecer di 10.000 titik pasar. Seperti yang diketahui pasar ada 17.000 nah rencana kita, pengecer akan hadir tidak kurang di 10.000 pasar akan kita suplai," kata Mendag Lutfi.

Selain itu, Mendag Lutfi juga mengatakan, penjualan melalui pengecer itu akan dilakukan dengan sistem Closed Loop. Semua transaksi pendistribusian menggunakan sistem digital.

"Dengan memanfaatkan digital jadi kita tahu di mana tersendatnya, di mana lahannya, di mana yang kita hadapi kendala-kendalanya," kata Mendag Lutfi.

Menurut Mendag, proses pendistribusian minyak goreng curah akan dikawal bersama aparat penegak hukum.

"Jadi saya meminta kepada semua pemain minyak goreng untuk mengikuti aturan dan di sini Satgas Pangan juga mengikuti. Begitu juga jaksa dan aparat lain untuk memastikan keterjangkauan," ungkap Lutfi.

Program Minyak Goreng Curah Rakyat adalah program besutan pemerintah yang diluncurkan sebagai upaya untuk menjual minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sebesar Rp 14.000 per liter.

Pendistribusian minyak goreng curah lewat program ini akan memanfaatkan aplikasi digital yang salah satunya adalah aplikasi SiMirah. Dalam program tersebut nantinya para pembeli minyak goreng harus membawa KTP masing-masing untuk didata lantaran jumlah pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi per harinya.

Sebelumnya, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah menjadikan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah Rp 14.000 per liter justru menyusahkan pembeli.

Bhima mengatakan bila kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang berpendapatan rendah, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa digunakan.

"Sebenarnya tidak perlu ya beli pakai KTP, kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah maka data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Jangan mempersulit pembeli minyak goreng apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu," sambung dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/07/140534726/kenapa-beli-minyak-goreng-curah-harus-tunjukkan-ktp-ini-penjelasan-mendag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke