Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Merpati Airlines Akhirnya Dinyatakan Pailit

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines dalam sidang pada 2 Juni 2022.

Adapun permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-PembatalanPerdamaian/2022/PN.Niaga Sby.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Langkah pembubaran ini pun dilakukan karena Merpati Airlines sudah lama tidak beroperasi.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).

Selain sudah tidak beroperasi sejak 2014, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) Merpati Airlines, yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang, telah dicabut di tahun 2015.

Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan, akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Yadi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines.

"Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ungkap Yadi.

Saat ini, pengadilan pun telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

https://money.kompas.com/read/2022/06/07/141500726/ini-alasan-merpati-airlines-akhirnya-dinyatakan-pailit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke