Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Solusi Hulu hingga Hilir Persoalan Minyak Goreng

Bersamaan itu dikeluarkan dua regulasi terbaru oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor crude palm oil dan produk-produk turunannya serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah.

Selama beberapa bulan terakhir, keterjangkauan harga minyak goreng memang menjadi persoalan paling pelik di antara berbagai persoalan lain terkait kebutuhan pokok masyarakat.

Persoalan minyak goreng mulai terasa saat harga di dalam negeri mengalami lonjakan menjelang penghujung akhir tahun lalu.

Perang antara Rusia dan Ukraina dituding menjadi sebab kenaikan harga dari bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga minyak goreng di dalam negeri.

Di pertengahan Januari, pemerintah mulai merespons kenaikan harga minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan jurus kebijakan minyak goreng satu harga, Rp 14.000 per liter.

Akan tetapi, alih-alih harga mengalami penurunan, pasar justru bergeming. Harga terus merangkak naik secara perlahan-lahan. Tidak hanya itu, pasokan minyak goreng di pasaran pun mulai tersendat.

Lalu pertengahan Februari, Mendag kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng senilai Rp 14.000 per liter bagi minyak goreng kemasan, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk minyak goreng curah.

Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan itu, juga diberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation terhadap seluruh produsen minyak goreng.

Domestic market obligation merupakan batas wajib pasok di mana mengharuskan produsen- produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan berlaku.

Sedangkan domestic price obligation adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur melalui peraturan menteri perdagangan.

Jurus kedua ini juga tidak membuahkan hasil positif. Setelah pemberlakuan kebijakan harga eceran tertinggi, minyak goreng di pasaran tiba-tiba menjadi barang langka dan sulit untuk diperoleh masyarakat.

Karena dua kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil positif, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengambil langkah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng serta mencabut kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation dari Kementerian Perdagangan.

Di pertengahan Maret, harga minyak goreng dilepas mengikuti harga keekonomian. Untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per lter.

Kebijakan itu memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng. Dalam sekejap minyak goreng terpantau melimpah memenuhi pasar tradisional maupun ritel modern.

Namun, kebijakan itu belum mampu menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Alih-alih mengalami penurunan, harga minyak goreng justru melesat mencapai Rp 25.000 per liter atau Rp 54.000 per dua liter. Hingga saat ini, harga minyak goreng terpantau masih sangat tinggi.

Beberapa merek terpantau masih bertengger pada kisaran harga Rp 52.000 per dua liter. Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada harga Rp 14.000 per liter sebagaimana diinginkan pemerintah.

Perspepsi publik terhadap persoalan minyak goreng juga terekam melalui survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5 - 10 Mei 2022.

Hasil survei menunjukkan 1,3 persen responden mengaku harga minyak goreng sangat terjangkau, 23,3 persen responden mengaku harga minyak goreng terjangkau.

Kemudian 53,8 persen mengaku harga minyak goreng kurang terjangkau, 19,0 persen responden mengaku harga minyak goreng sangat tidak terjangkau, dan 2,6 persen responden tidak tahu/tidak jawab.

Persoalan minyak goreng yang tidak kunjung tuntas mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengambil kebijakan mengejutkan berupa pelarangan sementara ekspor crude palm oil dan produk-produk turunan.

Setelah berjalan selama dua pekan, kebijakan itu telah dicabut kembali bersamaan dengan pencabutan program subsidi minyak goreng curah.

Selain dua langkah di atas, presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai komandan dalam menuntaskan persoalan minyak goreng.

Sikap pro dan kontra bermunculan menanggapi keputusan presiden untuk menugaskan menteri koordinator bidang maritim dan investasi untuk menuntaskan sengkarut persoalan minyak goreng.

Bagi pihak yang bersikap kontra, minyak goreng dinilai bukan bidang kerja dari seorang menteri koordinator bidang maritim dan investasi.

Sedangkan, bagi pihak yang bersikap pro lebih melihat secara substantif keputusan presiden menugaskan Luhut untuk menuntaskan sengkarut persoalan minyak goreng.

Mereka tidak terlalu peduli siapa orang yang ditugaskan oleh presiden untuk mengatasi persoalan minyak goreng, selama orang itu mampu menjalankan tugas dengan baik dan cepat.

Terlepas dari sikap sinis tersebut, realitas di lapangan memang menunjukkan Luhut mampu menyelesaikan tugas-tugas penting dan tidak mudah yang selama ini diberikan oleh presiden.

Terakhir, sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat di pulau Jawa dan Bali, mantan menteri perindustrian era kepresidenan Abdurrachaman Wahid (Gus Dur) tersebut mampu menangani pandemi.

Gebrakan perdana langsung diperlihatkan melalui rencana untuk melakukan audit terhadap perusaahaan-perusahaan minyak mentah sawit.

Audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak sawit mentah itu akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan-perusahaan tersebut di dalam negeri atau di luar negeri untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.

Selain itu, untuk menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor crude palm oil dan produk-produk turunan dan juga pencabutan subsidi minyak goreng curah, diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation.

Kebijakan ini diambil atas evaluasi kondisi di lapangan di mana kebijakan subsidi minyak goreng curah tidak berjalan efektif karena harga eceran tertinggi sebagaimana harapan pemerintah tidak terealisasi.

Hal membedakan antara kebijakan domestic market obligation serta domestic price obligation kali ini dengan kebijakan serupa beberapa bulan lalu adalah mekanisme validasi perusahaan-perusahaan eksportir akan dilakukan dengan berbasiskan pada data sistem informasi minyak goreng curah.

Sistem informasi minyak goreng curah merupakan platform bagi pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu pemerintah berharap ke depan persetujuan dan pengajuan ekspor dilakukan secara otomatis melalui sebuah sistem terintegrasi sehingga tata kelola ekspor dapat menjadi jauh lebih baik.

Kebijakan pemerintah kali ini memperlihatkan pendekatan agak berbeda dibandingkan berbagai kebijakan terdahulu. Kali ini lebih mengedepankan penuntasan persoalan di sisi hulu, tidak melulu di sisi hilir.

Namun, bukan berarti sisi hilir dilupakan sama sekali dalam menyelesaikan sengkarut persoalan minyak goreng.

Pemerintah tentu sadar betul apabila problem di sisi hilir tidak juga diberikan perhatian, dapat membuat langkah kebijakan di sisi hulu tadi menjadi sia-sia.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam membersihkan jalur distribusi dari berbagai bentuk penyimpangan, terutama pungutan liar yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen merangkak naik.

Semoga jurus baru digulirkan oleh pemerintah kali ini membuahkan hasil lebih positif. Selain juga mampu menciptakan keseimbangan antara penuntasan persoalan dari sisi hulu hingga sisi hilir.

https://money.kompas.com/read/2022/06/08/165722226/solusi-hulu-hingga-hilir-persoalan-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke