Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta

Mulanya akun Twitter @anafis_196 menggunggah lampiran surat dari PLN Rayon Bangli, Bali tertanggal 14 Februari 2022, kepada salah satu pelanggan. Surat itu berisikan jawaban terkait permohonan pelanggan perihal penggeseran tiang listrik.

Mengutip unggan tersebut, Rabu (8/6/2022), surat itu merinci biaya-biaya yang perlu ditanggung pelanggan untuk proses penggeseran tiang listrik, yang secara total sebesar Rp 74.308.491. Pada surat itu juga dijelaskan proses selanjutnya yang perlu ditempuh pelanggan terkait proses pembayaran.

"Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh.. giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis akun tersebut.

Mengenai hal itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya menjelaskan, bahwa besarnya biaya yang dikenakan karena pada posisi tiang listrik tersebut terdapat pula gardu yang perlu dipindahkan.

"Yang case (persoalan) di Bangli itu, di lokasi yang di geser bukan hanya tiang saja, tetapi juga gardu 100 Kva beserta box panel-nya," ujarnya kepada Kompas.com Rabu (8/6/2022).

Menurut dia, pihak PLN pun telah berkoordinasi dan berkomunikasi persoalan itu dengan pelanggan tersebut terkait detil pengenaan biaya. Ia pun menegaskan, bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli)

Arya bilang, biaya itu merupakan penghitungan dari biaya material, kWh yang tidak tersalurkan saat dilakukan pemindahan, serta biaya jasa karena pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN dengan tetap di bawah pengawasan PLN.

"Terkait masalah tersebut tim kami sudah berkoordinasi, komunikasikan lebih detail dengan pelanggan terkait. Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut. Biaya itu bukan pungli," kata dia.

Kondisi ini juga diterapkan pada pelanggan tersebut, yang setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, ditemukan opsi terkait pemindahan tiang dan gardu listrik yang lebih meringankan pelanggan.

"Jadi pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," jelasnya.


https://money.kompas.com/read/2022/06/08/190200926/penjelasan-pln-soal-geser-tiang-listrik-diminta-bayar-rp-74-juta

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Minyak Dunia Merosot 1 Persen Usai AS Enggan Buru-buru Isi Cadangan Minyak Strategis

Harga Minyak Dunia Merosot 1 Persen Usai AS Enggan Buru-buru Isi Cadangan Minyak Strategis

Whats New
Ketika Para Pemenang Lomba Mancanegara Mengeluh Bak 'Ditodong' Bea Cukai, gara-gara Piala...

Ketika Para Pemenang Lomba Mancanegara Mengeluh Bak "Ditodong" Bea Cukai, gara-gara Piala...

Whats New
[POPULER MONEY] Cerita Pengembang Gim 'Ditodong' Petugas Bea Cukai | Bawa 3 Dus Bika Ambon, Penumpang Garuda Kena Denda Rp 2 Juta

[POPULER MONEY] Cerita Pengembang Gim "Ditodong" Petugas Bea Cukai | Bawa 3 Dus Bika Ambon, Penumpang Garuda Kena Denda Rp 2 Juta

Whats New
WTO, Bea Keluar, dan Kebijakan Hilirisasi

WTO, Bea Keluar, dan Kebijakan Hilirisasi

Whats New
Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN

Whats New
AC Pesawat Super Air Jet Mati Rugikan Konsumen, YLKI: Menhub Harus Tegur Keras dan Beri Sanksi

AC Pesawat Super Air Jet Mati Rugikan Konsumen, YLKI: Menhub Harus Tegur Keras dan Beri Sanksi

Whats New
Catat, Larangan Bukber Tidak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Catat, Larangan Bukber Tidak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Whats New
Luhut Rayu Korsel Bangun Seluruh Rantai Produksi Mobil Listrik di RI

Luhut Rayu Korsel Bangun Seluruh Rantai Produksi Mobil Listrik di RI

Whats New
LRT Jabodebek hingga Mikrolet Bakal Terintegrasi di Stasiun Halim

LRT Jabodebek hingga Mikrolet Bakal Terintegrasi di Stasiun Halim

Whats New
KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Whats New
BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di NTT Tepat Sasaran

Whats New
Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap Kedua

Whats New
ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

ASN yang Gelar Buka Puasa Bersama Bakal Kena Sanksi

Whats New
Kredivo Holdings Raih Pendanaan Seri D Senilai Rp 270 Juta Dollar AS

Kredivo Holdings Raih Pendanaan Seri D Senilai Rp 270 Juta Dollar AS

Whats New
Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150.000, Ini Cara Pengajuannya ke PLN

Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150.000, Ini Cara Pengajuannya ke PLN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+