Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta

Mulanya akun Twitter @anafis_196 menggunggah lampiran surat dari PLN Rayon Bangli, Bali tertanggal 14 Februari 2022, kepada salah satu pelanggan. Surat itu berisikan jawaban terkait permohonan pelanggan perihal penggeseran tiang listrik.

Mengutip unggan tersebut, Rabu (8/6/2022), surat itu merinci biaya-biaya yang perlu ditanggung pelanggan untuk proses penggeseran tiang listrik, yang secara total sebesar Rp 74.308.491. Pada surat itu juga dijelaskan proses selanjutnya yang perlu ditempuh pelanggan terkait proses pembayaran.

"Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh.. giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis akun tersebut.

Mengenai hal itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya menjelaskan, bahwa besarnya biaya yang dikenakan karena pada posisi tiang listrik tersebut terdapat pula gardu yang perlu dipindahkan.

"Yang case (persoalan) di Bangli itu, di lokasi yang di geser bukan hanya tiang saja, tetapi juga gardu 100 Kva beserta box panel-nya," ujarnya kepada Kompas.com Rabu (8/6/2022).

Menurut dia, pihak PLN pun telah berkoordinasi dan berkomunikasi persoalan itu dengan pelanggan tersebut terkait detil pengenaan biaya. Ia pun menegaskan, bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli)

Arya bilang, biaya itu merupakan penghitungan dari biaya material, kWh yang tidak tersalurkan saat dilakukan pemindahan, serta biaya jasa karena pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN dengan tetap di bawah pengawasan PLN.

"Terkait masalah tersebut tim kami sudah berkoordinasi, komunikasikan lebih detail dengan pelanggan terkait. Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut. Biaya itu bukan pungli," kata dia.

Kondisi ini juga diterapkan pada pelanggan tersebut, yang setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, ditemukan opsi terkait pemindahan tiang dan gardu listrik yang lebih meringankan pelanggan.

"Jadi pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," jelasnya.


https://money.kompas.com/read/2022/06/08/190200926/penjelasan-pln-soal-geser-tiang-listrik-diminta-bayar-rp-74-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke