Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BKN Minta PPK Segera Angkat CPNS yang Sudah Memenuhi Persyaratan Jadi PNS

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, imbauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai aduan banyaknya CPNS yang belum beralih status menjadi PNS. Padahal telah melewati masa percobaan 1 tahun atau lebih.

"Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Adapun kriteria pengangkatan tersebut adalah CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) ASN namun belum diangkat menjadi PNS.

Kriteria berikutnya, apabila pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan status dapat dilakukan setelah mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Satya lebih lanjut menjelaskan, mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang lebih dari 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, BKN meminta PPK instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS. Setelah itu, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK," katanya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/09/122500026/bkn-minta-ppk-segera-angkat-cpns-yang-sudah-memenuhi-persyaratan-jadi-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke