Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pacu Ekspor ke Mozambik, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 37 Tahun 2022

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bertujuan untuk memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.

“IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran resminya, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.

Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika.

“IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia,” terang Veri.

Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia.

Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.

Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik.

Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.


Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil.

Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik.

“Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara-negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat,” katanya.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif.

“Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/09/220000126/pacu-ekspor-ke-mozambik-kemendag-terbitkan-permendag-nomor-37-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke