Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Putuskan PT ACK Bersalah dalam Kasus Monopoli Ekspor Benur

PT ACK dinyatakan telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster (BBL).

"KPPU memutuskan PT ACK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto, Kamis (9/6/2022).

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan selama proses persidangan, di antaranya fakta adanya hambatan masuk (entry barrier) bagi perusahaan eksportir lain untuk bisa mengirim benur ke luar negeri, jika tidak menggunakan kargo PT ACK.

Hanya PT ACK yang dapat melakukan pengurusan dokumen Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal SPWP merupakan salah satu syarat yang diperlukan eksportir untuk pengiriman benur ke luar Indonesia.

Jika eksportir menggunakan perusahaan kargo selain PT ACK dalam melakukan ekspor benur, maka eksportir tersebut akan terhambat atau kesulitan dalam mengurus dokumen SPWP dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Selain itu, terdapat fakta terkait penguasaan pasar lebih dari 50 persen atau monopoli sehingga dilakukan penetapan harga yang eksesif. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan ekspor benur setidaknya sejak terbit Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 hingga 25 November 2020.

Adanya penguasaan pangsa pasar jasa ekspor benur lebih dari 50 persen, dilihat dari keterangan para eksportir apabila tidak menggunakan jasa transportasi milik terlapor maka ekspor pengiriman benur tidak dapat dilaksanakan sehingga para eksportir tidak mempunyai pilihan lain.

PT ACK menguasai pangsa pasar yang melebihi dari 50 persen, sehingga memiliki posisi monopoli dalam pasar bersangkutan, yakni jasa pengurusan transportasi ekspor benur dengan menggunakan transportasi udara untuk tujuan ke Vietnam, Taiwan, dan Hong Kong pada periode Juni-November 2020,.

Dengan berbagai pelanggaran itu, KPPU telah memperhitungkan bahwa PT ACK dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari nilai penjualan dengan nilai sebesar Rp 7,65 miliar.

Namun, PT ACK tak perlu membayar denda tersebut lantaran rekening yang berkaitan dengan pihak perusahaan dengan total nilai Rp 12,47 miliar, telah dirampas negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst.

Secara rinci, terdiri dari uang di rekening BCA atas nama PT Aero Citrea Kargo senilai Rp 8,77 miliar dan Rp 257,86 juta, dan di rekening BNI atas nama Amri selaku Direktur Utama PT ACK dengan nilai uang Rp 3,44 miliar.

Selain itu, pertimbangan tidak perlu membayar denda juga dikarenakan besaran penjualan dan laba bersih dalam laporan keuangan PT ACK di 2019 tercatat nol rupiah.

"Memperhatikan bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha untuk membayar berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP Nomor 44 Tahun 2021 jo. Pasal 2 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021, maka Majelis Komisi menilai PT ACK tidak memiliki kemampuan untuk membayar sanksi berupa denda sebagaimana diperhitungkan oleh Majelis Komisi," putusnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/10/091241726/kppu-putuskan-pt-ack-bersalah-dalam-kasus-monopoli-ekspor-benur

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke