Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas BLBI Kembali Panggil Irswanto dan Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp 159 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil obligor/debitor penerima BLBI tahun 1998.

Kini, Satgas memanggil dua orang melalui koran, yakni Irswanto Ongko dan Kaharudin Ongko mewakili PT Indoland Jaya. Tujuannya untuk menagih dana BLBI senilai Rp 159 miliar.

Dikutip dari pengumuman panggilan, Jumat (10/6/2022), Irswanto Ongko adalah Direktur Utama PT Indoland Jaya. Sedangkan Kaharudin Ongko merupakan Komisaris.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar 10,96 juta dollar AS," tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Para obligor/debitor BLBI ini diminta hadir pada 14 Juni 2022 pukul 8.30 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Rionald meminta keduanya menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Rionald.

Sementara itu sebelumnya, Kaharudin Ongko mengaku sudah membayar utang kepada pemerintah sebesar Rp 4 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie.

Imran menuturkan, sebagian utang senilai Rp 4 triliun itu sudah dibayar dalam bentuk uang tunai dan aset-aset. Pihaknya juga terbuka untuk mendiskusikan kembali jumlah seluruh utang dan jumlah yang telah dibayar kepada pemerintah.

Kliennya kata Imran, berupaya beritikad baik, kooperatif, dan berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan dengan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pengiriman surat kepada Sri Mulyani merupakan salah satu cara untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

"Klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami, yang seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp 4 triliun," kata Imran dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/06/10/171700226/satgas-blbi-kembali-panggil-irswanto-dan-kaharudin-ongko-tagih-utang-rp-159

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke