Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Pindah BPJS PBI ke Mandiri 2022

Demikian juga untuk PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Lantas bagaimana cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022?

Cara pindah BPJS PBI ke mandiri secara online bisa dilakukan jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta yang membayar iuran sendiri tanpa ditanggung pemerintah.

Artikel ini akan mengulas informasi mengenai cara pindah BPJS KIS ke mandiri secara online, lengkap dengan ketentuan mengenai syarat pindah BPJS PBI ke mandiri.

Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022, status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.

Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Syarat pindah BPJS PBI ke mandiri

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Artinya, syarat untuk menempuh cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022 berbeda dengan proses pindah ke jenis kepesertaan lainnya.

Adapun pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Perubahan jenis kepesertaan dapat dilakukan oleh seluruh segmen peserta JKN-KIS, contoh Peserta PBI JK menjadi Peserta PPU atau PBPU.

Berikut ulasan untuk peserta PBI JK/ PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah menjadi peserta PBPU/BP.

Peserta dapat merubah jenis kepesertaan dengan mengikuti ketentuan persyaratan dan melengkapi:

Cara pindah BPJS PBI ke mandiri secara online

Secara sederhana, cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022 bisa dilakukan melalui proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih rinci mengenai cara pindah BPJS KIS ke mandiri secara online, bisa melalui WA dengan memanfaatkan Pandawa.

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kanal ini menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165. Anda bisa chat nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Selain itu Anda juga bisa memanfaatlam BPJS Kesehatan Care Center 165. Kanal ini merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 jam.

Itulah informasi seputar cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022, lengkap dengan ketentuan mengenai syarat pindah BPJS PBI ke mandiri.

https://money.kompas.com/read/2022/06/11/135541826/syarat-dan-cara-pindah-bpjs-pbi-ke-mandiri-2022

Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke