Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM: Pemilik Pabrik Tahu Berformalin di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Miliar

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, operasi ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke BPOM dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Dalam operasi ini, ditemukan adanya dua sarana produksi tahu yang mengandung formalin.

Produk tahu berformalin diedarkan ke Jakarta, Tangerang, Bogor

"Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin," kata Penny dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).

Adapun total omzet dari dua sarana produksi tahu tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton.

Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Ancaman penjara 5 tahun, denda Rp 10 miliar

Lukito bilang, pelanggaran yang dilakukan pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.

Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.

"Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat," pungkas Penny.

https://money.kompas.com/read/2022/06/11/183000426/bpom--pemilik-pabrik-tahu-berformalin-di-bogor-terancam-5-tahun-penjara-denda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke