Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saatnya Melaporkan Harta Anda

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui Program pengungkapan sukarela atau biasa disingkat PPS.

Harta yang dimaksud adalah semua jenis harta baik dalam bentuk kas/setara kas (misalnya uang tunai, tabungan), piutang, instrumen investasi (misalnya saham, obligasi, reksadana), alat transportasi, harta bergerak (misalnya logam mulia, kapal pesiar) atau harta tak bergerak (misalnya tanah, rumah, apartemen).

PPS ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2022.

Dalam pelaksanaannya, program ini dibagi dua kategori, yaitu kebijakan satu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesti pada tahun 2016 dan kebijakan dua bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan 2020 secara benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT Tahunan 2020.

Bagi Wajib Pajak yang mengikuti kebijakan satu maka atas harta yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty tidak dikenai sanksi 200 persen dari Pajak Penghasilan yang kurang dibayar.

Persyaratan kebijakan satu ini, yaitu Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Tarif dari kebijakan satu ini adalah 11 persen untuk deklarasi harta di Luar Negeri, 8 persen untuk aset Luar Negeri yang direpatriasi dan aset Dalam Negeri serta 6 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Indonesia.

Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta untuk mengikuti PPS kategori kebijakan dua.

Wajib Pajak yang mengikuti kebijakan dua ini mendapatkan manfaat dengan tidak diterbitkannya ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Tarif dari kebijakan dua ini adalah 18 persen untuk deklarasi harta di Luar Negeri, 14 persen untuk aset Luar Negeri yang direpatriasi dan aset Dalam Negeri serta 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Indonesia.

Keuntungan bagi peserta PPS baik kebijakan satu maupun kebijakan dua adalah data/informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan; tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Sebaliknya, konsekuensi bagi peserta Tax Amnesty (orang pribadi atau badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016 akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25 persen (badan); 30 persen (orang pribadi); dan 12,5 persen (WP Tertentu).

Harta yang kurang diungkap juga akan dikenakan dikenai sanksi sebesar 200 persen.

Sedangkan bagi orang pribadi peserta PPS kebijakan dua yang masih terdapat harta tahun 2016-2020 yang tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30 persen.

Aset yang kurang diungkap juga dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

Sampai dengan 12 Juni 2022 sebanyak 75.938 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebesar Rp 16,318 triliun.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga terus menghimbau Wajib Pajak untuk mengikuti PPS yang salah satu medianya adalah email blast.

Himbauan ini ada juga yang disertakan data/informasi atas harta yang diterima oleh DJP.

Sebagaimana diketahui Ditjen Pajak telah menerima data melalui pengamatan lapangan, data dari instansi, lembaga, asosiasi, atau berbagai pihak lainnya termasuk dari negara lain yang menjadi mitra Indonesia melalui Automatic Exchange of Infromation (AEOI).

Untuk bantuan dan konsultasi tentang PPS, Wajib Pajak dapat menghubungi kring pajak khusus PPS di nomor 1500-008, layanan chatting Whatsapp di nomor 08115615008.

Bisa juga memanfaatkan fitur live chat pada situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, atau email informasi@pajak.go.id.

Selama menjelang berakhirnya masa PPS di akhir bulan Juni ini, Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi melalui pojok pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak di berbagai tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau tempat lainnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/13/120122126/saatnya-melaporkan-harta-anda

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke