Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bersama-sama Menjaga Penerbangan Nasional

Tiga stakeholder ini saling terkait di mana pemerintah sebagai regulator bertugas membuat peraturan dan mengawasinya agar penerbangan dapat berjalan lancar dengan mengadopsi kepentingan maskapai dan masyarakat.

Maskapai sebagai operator bertugas untuk menyediakan jasa penerbangan. Sedangkan masyarakat sebagai konsumen juga sekaligus bertugas sebagai evaluator atas jalannya operasi penerbangan sehingga bisa berjalan selamat, aman dan nyaman.

Salah satu aturan yang dibuat oleh pemerintah adalah terkait tarif tiket jasa penerbangan.

Tidak seperti transportasi lain, di transportasi udara tarif tiket penerbangan diatur oleh pemerintah karena penerbangan adalah moda transportasi yang sangat penting untuk masyarakat, terutama untuk transportasi dari satu pulau ke pulau lain.

Bayangkan jika tidak ada penerbangan, perjalanan dari Papua sampai Jakarta harus menggunakan kapal dengan waktu sampai dua minggu. Padahal kalau pakai pesawat hanya sekitar 6-8 jam.

Begitu juga dari Jakarta ke Medan, kalau pakai bus bisa sehari semalam. Sedangkan pakai pesawat hanya 2-3 jam saja.

Namun karena biaya-biaya operasional penerbangan sangat mahal, maka pemerintah mengaturnya agar penumpang bisa mendapatkan layanan jasa penerbangan sesuai kemampuannya, di sisi lain maskapai juga tetap mendapatkan pendapatan dan keuntungan.

Sampai saat ini tiket penumpang masih merupakan pendapatan utama bagi maskapai penerbangan penumpang.

Pendapatan lainnya adalah dari layanan kargo udara, penjualan barang-barang selama penerbangan, iklan di pesawat dan sebagainya. Pendapatan lain-lain ini biasa disebut ancillary revenue.

Struktur harga tiket

Pendapatan dari penjualan harga tiket pesawat sebenarnya tidak semuanya masuk ke dalam kas maskapai penerbangan.

Hal ini karena dalam harga tiket itu terdapat biaya-biaya lain yang bukan merupakan hak dari maskapai.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan PM 20 tahun 2019, di dalam harga tiket itu terdapat komponen tarif maskapai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib asuransi penumpang dalam hal ini dikelola PT. Jasa Rahardja, dan tarif pelayanan bandar udara (passenger service charge/ PSC) yang harus disetorkan ke pengelola bandara keberangkatan.

Selain itu, dalam kondisi tertentu juga dapat diterapkan biaya tambahan (tuslah/ surcharge) melalui persetujuan Menteri Perhubungan.

Tarif maskapai ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan berupa tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

TBA kemudian dibagi-bagi lagi menurut layanan maskapai penerbangan, yaitu maskapai full service, medium dan no frill (tanpa layanan). Sedangkan TBB mengikuti TBA, yaitu 35 persen dari masing-masing TBA.

Maskapai full service dapat menerapkan harga tiket sampai 100 persen dari TBA, medium service 90 persen dari TBA dan no frill 85 persen dari TBA.

Dengan adanya TBA dan TBB inilah yang membuat maskapai dapat menjual tiket yang berbeda antarpenumpang, antarjam atau antarhari pada rute yang sama.

Penjualan tiket itu nantinya akan dilakukan berdasarkan strategi pemasaran masing-masing maskapai.

Kepentingan maskapai dan penumpang

Adanya tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) juga merupakan kompromi antara kepentingan maskapai penerbangan dan daya beli masyarakat atau penumpang.

Artinya maskapai dapat membuat strategi dalam pengaturan penjualan tiket sehingga tetap mendapatkan keuntungan dan tidak ditinggalkan oleh penumpang.

Pada masa-masa sepi atau low season, maskapai bisa saja menjual harga tiket mendekati TBB atau tiket murah.

Sedangkan di masa ramai atau peak season, maskapai bisa menjual harga tiket di tarif batas atas.

Selain itu, maskapai juga dapat menjalankan strategi penjualan tiket saat ada kondisi tertentu seperti misalnya harga avtur yang melonjak tinggi akibat dari perang Rusia dengan Ukraina yang terjadi saat ini.

Dalam masa peak season seperti musim Lebaran serta Natal dan Tahun Baru sebenarnya maskapai juga mempunyai dilema dalam penjualan tiket. Hal ini karena tidak semua penerbangan selalu dipenuhi penumpang.

Sebagai contoh untuk penerbangan berangkat Jakarta-Surabaya akan dipenuhi penumpang. Namun pada saat penerbangan kembali dari Surabaya- Jakarta, penumpang bisa berkurang jauh bahkan sampai 50 persen.

Padahal biaya yang dikeluarkan untuk terbang berangkat dan kembali itu sama saja.

Memang tidak mudah mengelola sebuah maskapai, sekaligus mengelola keinginan masyarakat secara seimbang.

Agar penerbangan tetap dapat berjalan dengan lancar, ada baiknya agar antar maskapai penerbangan meninggalkan perang harga tiket dan mulai melakukan persaingan dalam hal pelayanan.

Dengan pelayanan yang baik, masyarakat akan dapat layanan jasa transportasi yang sesuai dengan kemampuannya.

Maskapai akan mendapat pendapatan yang bagus. Dan bahkan akan dapat keuntungan bila penumpangnya menjadi loyal terhadap maskapai tersebut.

Sedangkan pemerintah tentu akan mendapatkan imbas dari transportasi udara yang lancar, yaitu berupa pertumbuhan perekonomian nasional karena adanya konektivitas transportasi yang lancar dan terjaga kontinyu.

Begitu pentingnya penerbangan bagi Indonesia, maka mari bersama-sama menjaga penerbangan nasional kita!

https://money.kompas.com/read/2022/06/13/123447926/bersama-sama-menjaga-penerbangan-nasional

Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke