Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Rogoh Rp 450,2 Triliun untuk Jamin Proyek BUMN sejak 2008

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dana tersebut diberikan dalam bentuk penjaminan. Hingga kini, ada sekitar 79 surat perjanjian penjaminan untuk 256 proyek infrastruktur.

"Sejak 2008 Kemenkeu yang diwakili DJPPR telah menerbitkan 79 surat atau perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program dengan nilai Rp 450,2 triliun," kata Luky dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Luky menuturkan, penjaminan itu tersebar di beberapa proyek, meliputi ketenagalistrikan, jalan tol, air minum, dan transportasi. Namun dia memastikan, pihaknya tak serta-merta memberikan penjaminan kepada BUMN.

Sebagai bentuk tata kelola yang baik (good governance), Kemenkeu memberikan jaminan hanya kepada BUMN yang layak (eligible) sesuai peraturan, salah satunya mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.

Dia menyatakan, pengelolaan risiko pun sudah dimulai saat BUMN memohon penjaminan, yakni dengan melihat melihat batas maksimal penjaminan dan proses assesment terhadap kemampuan bayar BUMN.

"Pemohon juga harus menyampaikan risk mitigation plan atas pembiayaan yang akan dijamin pemerintah," jelas Luky.

Jika penjaminan diterbitkan bersama, kata Luky, perlu ada komitmen kinerja berkelanjutan berisi target kinerja BUMN secara keseluruhan yang telah disepakati dan akan ditangani secara bersama oleh Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan BUMN terjamin.

Pengelolaan risiko juga dilakukan secara berkesinambungan setelah penjaminan diterbitkan, melalui kewajiban melakukan monitoring bersama dan pembaruan risk mitigation plan sampai berakhirnya penjaminan pemerintah tersebut.

"Kemenkeu juga mengalokasikan kewajiban penjaminan di APBN dalam bentuk dana cadangan sebagai mitigasi risiko terklaimnya penjaminan pemerintah. Itu semua kami laporkan kepada DPR dan APBN diaudit oleh BPK," beber Luky.

Lebih lanjut Luky memastikan, ada unsur keadilan (fainess) terhadap penugasan yang diberikan kepada BUMN. Penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal, misalnya PMN dan atau penjamin pemerintah.

Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa peluasan akses pendanaan dan penurunan cost of fund.

Selain memberikan solusi, tambah Luky, skema pendanaan berupa penjaminan memunculkan potensi eksposur terhadap keuangan negara jika BUMN mengalami gagal bayar.

"Atas risiko default tersebut, Kemenkeu harus mengelolanya dengan membangun framework pengelolaan risiko fiskal yang terukur dan prudent," sebut Luky.

https://money.kompas.com/read/2022/06/14/150200626/pemerintah-rogoh-rp-450-2-triliun-untuk-jamin-proyek-bumn-sejak-2008

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke