BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Allianz
Salin Artikel

Sebelum Membeli, #YukPahami Cara Kerja Asuransi Jiwa Unit Link

KOMPAS.com – Guna mengurangi dampak risiko di masa depan, produk asuransi dapat menjadi pilihan bijak untuk dimiliki. Asuransi jiwa, misalnya, dapat memberikan proteksi bagi ahli waris bila pencari nafkah tertimpa musibah di kemudian hari, seperti meninggal dunia atau mengalami cacat permanen.

Asuransi jiwa sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni tradisional dan unit link. Perbedaan keduanya terletak pada manfaat nilai tunai atau investasi yang ada pada produk tersebut.

Pada asuransi jiwa unit link terdapat manfaat investasi, sedangkan asuransi jiwa tradisional belum tentu mempunyai manfaat nilai tunai

Definisi asuransi jiwa unit link

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi jiwa unit link mengombinasikan fungsi proteksi dan investasi dalam satu produk. Ini berarti, nasabah bisa mendapatkan dua manfaat sekaligus, yakni uang pertanggungan bila pemegang polis mengalami risiko dan manfaat nilai investasi.

Meski bisa mendapatkan manfaat ganda, nasabah harus memahami bahwa unit link merupakan produk asuransi. Dengan demikian, nasabah perlu mengedepankan fungsi proteksi dan perlindungan ketimbang investasi ketika hendak membeli produk asuransi jiwa unit link.

Nasabah juga perlu memahami bahwa potensi nilai investasi pada unit link bergantung situasi pasar modal. Selain itu, kinerja investasi pada masa lalu tidak mencerminkinkan kinerja investasi pada masa yang akan datang.

Jadi, sebaiknya nasabah memahami bahwa asuransi jiwa unit link merupakan produk jangka panjang. Oleh karena itu, #yukpahami cara kerja unit link sebelum memilih produk asuransi tersebut.

Cara kerja unit link

Seperti asuransi pada umumnya, asuransi jiwa unit link mensyaratkan nasabah untuk membayar premi secara rutin. Premi akan dialokasikan untuk investasi dan membayar berbagai macam biaya.

Selain itu, premi juga akan dialokasikan oleh pihak asuransi untuk berinvestasi pada dana investasi (fund) yang sesuai dengan pilihan pemegang polis. Pemegang polis juga dapat melakukan penambahan dana investasi (top up) sesuai keinginannya.

Di dalam polis, pemegang polis dapat mengetahui besaran biaya yang akan di bayar. Sebut saja, biaya administrasi, akuisisi, asuransi, serta asuransi tambahan (rider). Pada asuransi jiwa unit link, biaya-biaya ini akan mengurangi besarnya nilai investasi yang terbentuk.

Menentukan uang pertanggungan yang dibutuhkan

Karena asuransi jiwa unit link merupakan produk proteksi, hal pertama yang perlu dipahami adalah menentukan besaran uang pertanggungan agar cukup bagi penerima manfaat.

Jangan sampai besaran uang pertanggungan terlalu kecil atau underinsured sehingga tidak mampu menutupi kebutuhan perlindungan jangka panjang. Jangan pula terlalu besar atau overinsured sehingga membebani karena harus membayar premi lebih besar.

Terdapat tiga hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan uang pertanggungan, yakni biaya hidup bulanan untuk jangka waktu tertentu, utang atau cicilan, serta dana kebutuhan khusus di masa depan, seperti dana pendidikan dan pernikahan anak.

Sebagai contoh, calon nasabah menginginkan uang pertanggungan untuk mengover kebutuhan anak dan istri selama 10 tahun.

Rincian kebutuhan per bulan ahli waris adalah Rp 7 juta per bulan. Kemudian, nasabah memiliki cicilan sebesar Rp 3 juta per bulan selama 10 tahun. Selanjutnya, perkiraan dana pendidikan anak hingga perguruan tinggi mencapai Rp 1,5 miliar.

Dengan rincian itu, uang pertanggungan yang harus dipersiapkan sebesar (Rp 7 juta x 12 bulan x 10 tahun) + (Rp 3 juta x 12 bulan x 10 tahun) + Rp 1,5 miliar = Rp 2,7 miliar.

Menentukan unit link sesuai profil risiko

Setelah mengetahui uang pertanggungan yang dibutuhkan, calon nasabah perlu pula menentukan produk investasi yang bakal dikaitkan dengan produk asuransi jiwa sesuai profil risiko calon nasabah.

Secara umum, terdapat tiga profil risiko nasabah, yakni konservatif, moderat, dan agresif. Profil risiko konservatif berarti hanya bersedia menanggung risiko kerugian yang rendah dan mengharapkan potensi imbal hasil yang juga rendah.

Nasabah dengan profil konservatif dapat memilih dana investasi dengan risiko investasi rendah. Adapun produk yang dapat dipilih adalah pasar uang dengan penempatan pada instrumen obligasi kurang dari satu tahun serta deposito.

Bagi nasabah berprofil moderat yang memiliki risiko investasi dan potensi kinerja lebih tinggi, dapat memilih dana investasi dengan instrumen pendapatan tetap. Instrumen investasi ini berupa obligasi ataupun dana campuran dengan kombinasi antara instrumen saham, pendapatan tetap, serta pasar uang.

Selanjutnya, nasabah berprofil agresif dengan toleransi risiko investasi yang tinggi dapat memilih dana investasi dengan bobot dominan. Sebagai contoh, instrumen saham.

Perlu diketahui, penentuan produk investasi yang dikaitkan dengan asuransi jiwa dilakukan pada awal pengajuan. Jadi, pilih produk investasi sesuai profil risiko. Sebab, risiko investasi yang dipilih sepenuhnya ditanggung oleh nasabah.

Istilah pada asuransi jiwa unit link

Asuransi jiwa unit link memiliki sejumlah istilah yang wajib diketahui oleh calon nasabah.

Pertama, premi top-up, yakni penambahan dana dari pemegang polis untuk membeli tambahan unit investasi. Premi top-up bisa dilakukan secara berkala atau tunggal.

Kedua, biaya akuisisi, yakni biaya yang harus dibayar pemegang polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah asuransi. Biaya akuisisi disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya ini dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan asuransi.

Ketiga, nilai tunai, yakni potensi nilai investasi yang akan terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.

Keempat, withdrawal yaitu penarikan sebagian dana investasi. Dengan melakukan withdrawal, dana investasi pada polis otomatis berkurang sesuai dengan nilai nominal penarikan dana.

Kelima, cuti premi, yakni fasilitas yang memungkinkan pemegang polis tidak perlu membayar premi asalkan nilai tunai yang sudah terbentuk mampu menutup biaya premi. Fasilitas cuti premi sebaiknya dilakukan pada saat nasabah memiliki kebutuhan mendesak dan dihentikan begitu keadaan keuangan membaik.

Bila nilai tunai tidak mencukupi untuk membayar premi, pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasi agar manfaat asuransi tetap berlaku sekaligus menghindari lapse (perlindungan asuransi berakhir).

Keenam, lapse, yaitu pembatalan polis yang disebabkan nasabah tidak membayar premi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bila status polis menjadi lapse, perlindungan asuransi menjadi tidak berlaku.

Ketujuh, switching, yakni pengalihan sebagian atau seluruh dana dari satu jenis dana investasi ke jenis dana investasi lainnya. Misalnya, nasabah dapat melakukan switching dana dari produk berbasis saham yang berisiko tinggi ke produk pasar uang yang berisiko rendah.

Kedelapan, rider, yaitu manfaat tambahan yang bisa disertakan pada program asuransi dasar. Contoh pada asuransi jiwa unit link adalah asuransi kesehatan, penyakit kritis, cacat tetap, dan lain sebagainya.

Itulah cara kerja dan istilah asuransi jiwa unit link yang patut diketahui calon nasabah. Saat membeli produk asuransi jiwa unit link, calon nasabah harus memprioritaskan manfaat proteksi yang diberikan produk tersebut.

Kemudian, calon nasabah harus pula memahami profil risiko. Sebab, hal ini menjadi salah satu kunci bagi nasabah untuk bisa menyesuaikan profil risiko sesuai dengan tujuan finansial di masa depan.

Jika memilih produk asuransi jiwa unit link dari Allianz, calon nasabah bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai produk tersebut melalui berbagai konten dari Allianz Indonesia yang tersedia di Twitter, Instagram, situs web, hingga Linkedln.

Selain itu, Allianz Indonesia juga rutin menyelenggarakan webinar untuk mengenalkan berbagai produk asuransi serta mengedukasi masyarakat luas terkait urgensi memiliki asuransi.

Anda bisa klik tautan ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai berbagai produk asuransi dari Allianz.

https://money.kompas.com/read/2022/06/14/163331126/sebelum-membeli-yukpahami-cara-kerja-asuransi-jiwa-unit-link

Bagikan artikel ini melalui
Oke