Sejatinya, mereka berdua dipanggil untuk menyelesaikan utang kepada pemerintah atas nama PT Indoland Jaya.
Mereka diminta menghadap Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pukul 8.30 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Dapat kami informasikan bahwa Irswanto Ongko dan Kaharudin Ongko tidak memenuhi panggilan dimaksud," kata Direktur PKN DJKN Kemenkeu, Purnama T. Sianturi kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Wanita yang juga merupakan Sekretaris Satgas BLBI ini menuturkan, panggilan penagihan keduanya terdaftar dalam nomor PENG- 5/KSB/2022.
Adapun Irswanto dan Kaharudin memegang jabatan penting di PT Indoland Jaya, salah satu penerima dana BLBI tahun 1998. Irswanto adalah Direktur Utama, sementara Kaharudin adalah Komisaris PT Indoland Jaya.
Dikutip dari pengumuman pemanggilan, utang mereka yang tercantum dalam catatan Satgas BLBI sebesar 10,96 juta dollar AS atau Rp 159 miliar.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman pemanggilan yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
https://money.kompas.com/read/2022/06/14/174500626/dua-obligor-blbi-irswanto-dan-kaharudin-ongko-mangkir-dipanggil-satgas-untuk