Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Timbul Tenggelam Wacana Penghapusan Minyak Goreng Curah

Adapun rencana ini disampaikan oleh Menteri Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferesi pers Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat di Kuta, Bali, Jumat (10/6/2022).

Rencana penghapusan komoditas minyak goreng curah sebenarnya bukan hal yang baru. Berdasarkan catatan Kompas.com, wacana ini juga sempat diumumkan pada November 2021 yang lalu.

Timbul

Saat diskusi online, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sempat mengumumkan akan menarik komoditas ini dari pasar alias tidak didistribusikan lagi per 1 Januari 2022.

Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).

Sementara untuk minyak goreng kemasan, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, harganya dinilai relatif terkendali.

Saat itu, Oke mengakui tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.

"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.

Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.

Tenggelam

Selang tak berapa lama, pemerintah membatalkan rencana penghapusan minyak goreng curah. Oke Nurwan mengatakan pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke. 

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor. Salah satunya yaitu faktor pemulihan ekonomi di sejumlah negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan mencukupi. Hal itu menyebabkan terjadinya kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," pungkas Oke.

Namun kini, rencana penghapusan minyak goreng curah kembali muncul. Menteri Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penarikan minyak goreng ini akan dilakukan bertahap.

"Nanti secara bertahap kita akan hilangkan curah menuju kemasan sederhana. Karena curah itu kurang higenis. Itu yang kita lakukan," ujar Luhut saat konferesi pers Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat di Kuta, Bali, Jumat (10/6/2022).

Sulit diwujudkan

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri menilai penghapusan minyak goreng curah sulit diwujudkan karena masyakarat menengah ke bawah masih bergantung pada minyak goreng curah.

Mansuri mengatakan, penghapusan minyak goreng curah ini sudah diwacanakan beberapa kali. Sejak 2014 sampai 2021, penghapusan minyak goreng curah hanya jadi wacana.

"Isu penghapusan minyak curah ini terjadi karena beberapa sebab antara lain higienisitas dan di dunia cuma ada dua negara yang menggunakan minyak goreng curah yaitu indonesia dan Bangladesh," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Mansuri mengatakan masyarakat menengah ke bawah yang berbelanja ke pasar tradisional masih bergantung dan masih sangat membutuhkan minyak curah. Antara lain pedagang gorengan, pedagang kaki lima, warung rumahan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski begitu, Mansuri juga menilai penghapusan minyak goreng curah bisa saja terjadi jika ada alternatif pengganti minyak goreng curah dengan harga murah.

https://money.kompas.com/read/2022/06/15/063408726/timbul-tenggelam-wacana-penghapusan-minyak-goreng-curah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke