Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman: Wacana Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Setara Jumlah Gaji Tak Relevan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penyesuaian tarif pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berdasarkan besaran gaji perlu mendapatkan perhatian publik. Apalagi, BPJS Kesehatan juga berencana melebur kelas rawat inap yang akan diganti dengan kelas standar.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, Pasal 30 PP Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan telah diatur besaran (nominal) yang harus dibayarkan peserta BPJS. Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang berkategori Pekerja Penerima Upah (PPU) besarannya dilakukan penyesuaian berdasar jumlah gaji yang diterima.

Di dalamnya terdapat kewajiban pihak pemberi kerja melalui penyertaan iuran sebesar 5 persen dari gaji di mana 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Jika melihat skema pembayaran di atas, sebenarnya nominal pembayaran iuran program JKN sudah disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

"Jadi, wacana penyesuaian besaran iuran JKN setara jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan dan selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Selanjutnya, bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan BP (Bukan Pekerja) atau peserta mandiri, nominal besaran iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih masing-masing peserta. Dari sisi manfaat, klaim hak bagi setiap peserta adalah sama, namun dibedakan pada masing-masing kelas berdasarkan kelas perawatan atau ruang rawat inap.

Bagi peserta dari unsur masyarakat yang berkategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) pun diatur nominal iuran yang dibayarkan menurut skema bantuan dari pemerintah (merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS). Iuran bagi peserta sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat kelas perawatan yang diterima adalah sama dengan kelas III bagi peserta BPU dan BP.

Pada sisi lain, Robert meminta agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan terpadu lantaran pelayanan administratif oleh BPJS Kesehatan erat terkait pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Robert mengungkapkan, di lapangan masih saja terjadi maladministrasi pelayanan publik, berupa tidak diberikannya layanan dan diskriminasi perlakukan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.

"Ombudsman menerima aneka pengaduan berupa perbedaan layanan antara pasien BPJS dengan non-BPJS (biaya mandiri dan asuransi), ketimpangan yang dirasakan sejak dimulainya pelayanan pada proses antrean, rujukan dan seterusnya," ucapnya.

Ke depan, prinsip gotong royong dalam pelaksanaan jaminan sosial harus makin memperhatikan prinsip keadilan: perlakuan yang adil dan akses keadilan layanan. Jangan menciderai keadilan sosial.

Kemudian, dari sisi rencana peleburan kelas perawatan menurut Robert, jangan memunculkan kesan bahwa standardisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Standardisasi pelayanan tersebut dapat berlaku secara umum terhadap pelayanan kesehatan, suatu bukti pemenuhan prinsip kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara.

Ombudsman kembali meminta BPJS Kesehatan dan Kemenkes fokus kepada penataan layanan prima dan berkeadilan.

"Terus kurangi kesenjangan layanan antarpeserta, perbaiki mutu layanan administratif dan rujukan terpadu, perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga," usul dia.

Selain itu, pengelola BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah untuk mewujudkan skema dan skenario bagi warga yang belum menjadi peserta JKN untuk dibuat perencanaan akuisisi kepesertaan menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan akan mengujicobakan KRIS mulai tahun ini secara bertahap. Adanya perubahan layanan rawat inap tersebut, maka iuran layanan juga turut disesuaikan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/15/143500626/ombudsman--wacana-penyesuaian-iuran-bpjs-kesehatan-setara-jumlah-gaji-tak

Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke