Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen Nasabah, Ini Respons BRI

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait gugatan yang diajukan seorang nasabah perseroan Unit Cabang Lewoleba bernama Irwan Tihurua.

Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 5 miliar, karena diduga telah menghilangkan dokumen yang disimpan di bank.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Cabang BRI Larantuka Hendra Ima Sasmit mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dan permintaan nasabah tersebut dan secara persuasif telah menyampaikan kepada nasabah atas keberadaan dokumennya.

"Saat ini tengah dilakukan validasi terkait keberadaan berkas tersebut," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut Ia mengklaim, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menerbitkan kembali dokumen nasabah yang bersangkutan.

"Namun demikian, terdapat kendala dalam proses penerbitan dokumen karena nasabah yang tidak bersedia datang langsung ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan tersebut," tutur Hendra.

Terkait dengan gugatan yang diterima, Hendra bilang, pihaknya tetap kooperatif dan berupaya menemukan solusi terbaik untuk melakukan penerbitan dokumen nasabah dimaksud.

Dokumen Nasabah BRI Hilang

Kuasa hukum Irwan Tihurua, Blasius Dogel Jegeb menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen nasabah yang diduga dihilangkan oleh pihak BRI.

Dokumen tersebut, seperti penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000, surat keputusan pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan. Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021 pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," jelas Blasius.

Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.

"Kami sangat kecewa dengan BRI, sebab mereka tidak bisa menjaga keamanan dan tidak mampu melindungi dokumen milik nasabah," ujarnya.

Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa BRI tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar.

Oleh karenanya, Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 5 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/06/16/053500626/digugat-rp-5-miliar-karena-diduga-hilangkan-dokumen-nasabah-ini-respons-bri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke