Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Obligor Trijono Gondokusumo di Bogor

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebut, penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta berupa tanah seluas 580.440 m2. Tanah itu terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa," ucap Rionald dalam siaran pers, Kamis (16/6/2022).

Rionald menuturkan, penyitaan didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polres Kabupaten Bogor, dan Kapolsek Jonggol Kompol Sularso.

Kemudian, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho beserta jajaran, serta Camat Jonggol Andri Rahman.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5.382.878.462.135,90," ucap Rionald.

Selanjutnya kata Rio, aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita akan diurus oleh mekanisme PUPN, yaitu menjualnya secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki," tandas Rio.

https://money.kompas.com/read/2022/06/16/181500326/lagi-satgas-blbi-sita-tanah-obligor-trijono-gondokusumo-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke