Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo

Keputusan tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-18/NB.1/2022 tanggal 7 Juni 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum.

Adapun, peraturan mengenai jumlah ekuitas tersebut diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

"Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com Jumat (17/6/2022).

PT Kantata Mitra Jamindo sendiri dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) melalui surat Nomor S-77/NB.1/2021 pada tanggal 4 Agustus 2021.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling sedikit Rp 2 miliar.

Walaupun dijatuhi sanksi PKU, pada saat itu PT Kantata Mitra Jamindo wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Sebagai informasi, PT Kantata Mitra Jamindo beralamat di 18 Parc Place SCBD, Tower C Lantai 5 Suite 503 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190.

https://money.kompas.com/read/2022/06/17/110000726/ojk-cabut-sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha-pialang-asuransi-pt-kantata-mitra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke