Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan oleh PN Jakpus pada akhir sidang nanti.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Hingga kini kata dia, kasus yang dipersidangkan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.
"Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian pendapat dari saksi ahli dari para pihak," lanjut dia.
Sebelumnya, Global Medcom menuntut BNI atas pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus BNI dituntut ganti rugi ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Atas tindakan tersebut, BNI dituntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar oleh Global Medcom. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba dalam keterangan tertulisnya.
"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar," kata Purba.
https://money.kompas.com/read/2022/06/17/191202626/dituntut-ganti-rugi-rp-679-miliar-oleh-global-medcom-ini-respons-bni
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan