Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar | Utang Garuda Indonesia ke Boeing Rp 10 Triliun

1. Diduga Pindah Bukukan Dana Global Medcom Tanpa Izin, BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar

PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) atas pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus BNI dituntut ganti rugi ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menuntut Bank BNI atas dasar pemblokiran rekening tanpa persetujuan nasabah, mengubah jenis rekening, memindahbukukan uang dan membocorkan kerahasian dana nasabah kepada pihak lain," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Atas tindakan tersebut, BNI dituntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar oleh Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar," sebutnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan "Jebakan Batman" buat Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi serentak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jelang penutupan program pada 30 Juni 2022.

Salah satu sosialisasi PPS dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat di Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menarik atensi para wajib pajak (WP) yang luput atau belum mengungkapkan harta. Sebab pasca 30 Juni 2022, PPS akan berakhir.

"Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan adanya program pengungkapan sukarela. Jadi ini bagian dari UU HPP di mana WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan apabila ada harta yang belum dilaporkan," kata Oding saat ditemui di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

3. Pemprov DKI Terima Rp 60 Miliar Dividen dari Produsen Bir Anker

Produsen Bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) akan membagikan dividen sebesar Rp 240,19 miliar kepada para pemegang sahamnya. Nilai dividen ini sama dengan Rp 300 untuk setiap lembar saham.

Keputusan pembagian saham perseroan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2022.

Salah satu pemegang saham terbesar di DLTA, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerima setoran dividen sebesar Rp 60,1 miliar.

"Sebesar Rp 188,05 miliar dividen berasal dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk tahun buku 2021," terang Financial Planning Corporate and Reporting Manager DLTA, Poltak Siahaan, dikutip dari Kontan, Jumat (17/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

4. Naik Kompak Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Ini Rinciannya

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (17/6/2022), dibanderol seharga Rp 1.029.000 atau naik Rp 10.000 dibandingkan hari Kamis kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 567.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 1.996.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 972.000 atau mengalami kenaikan Rp 3.000 dibandingkan sehari sebelumnya.

Sama halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS mengalami kenaikan. Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 519.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.927.000.

Selengkapnya baca di sini

5. Terungkap, Utang Garuda Indonesia ke Boeing Capai Rp 10 Triliun

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkapkan, perseroan memiliki utang sekitar 822 juta dollar AS atau setara Rp 10 triliun kepada Boeing, produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS).

Meski demikian, Boeing tidak mendaftarkan diri dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka, Boeing menjadi diklasifikasikan sebagai kreditur teridentifikasi tetapi tak terverifikasi.

Hal itu diungkapkan Irfan saat proses pemungutan suara atau voting kreditur dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). Adapun voting ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.

"Boeing, ini adalah produsen pesawat yang tidak berpartisipasi di PKPU, namun punya nilai besar yang tidak mengajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, sekitar 822 juta dollar AS atau hampir Rp 10 triliun," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2022/06/18/064600526/-populer-money-bni-dituntut-ganti-rugi-rp-679-miliar-utang-garuda-indonesia-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke