Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Atur Investasi Saham Multifinance, Ini Tanggapan Pemain

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh multifinance sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, Clipan Finance Indonesia menanggapi kebijakan POJK baru tersebut secara positif.

"POJK tersebut bertujuan menjaga kesehatan perusahaan pembiayaan. Kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks dan membutuhkan mitigasi risiko yang efektif," jelas Harjanto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Harjanto menambahkan, sebenarnya kebanyakan multifinance tidak memiliki investasi di saham.

Ia memprediksi, POJK yang baru terkait investasi perusahaan pembiayaan di saham ini kemungkinan disebabkan oleh temuan OJK saat melakukan audit.

"OJK cukup ketat melakukan monitoring untuk memastikan industri multifinance sehat, setelah masa pandemi ini," imbuh Harjanto.

Adapun saat ini, Clipan Finance Indonesia sendiri tidak memiliki porsi investasi di saham.

Setali tiga uang, Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menjelaskan, peraturan OJK terbaru Nomor 7 Tahun 2022 mengatur agar perusahaan pembiayaan tidak melakukan investasi pada saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan aspek prudential dan mitigasi risiko yang efektif dan efisien serta menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," kata Ristiawan.

Lebih jauh, ia menjelaskan, CNAF sendiri tidak memiliki investasi apapun dalam bentuk saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Sebagai informasi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Anto mengimbau, perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya.

"Paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," ujar Anto.

https://money.kompas.com/read/2022/06/21/140000226/ojk-atur-investasi-saham-multifinance-ini-tanggapan-pemain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke