JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang per hari.
Padahal, sebelumnya Kemendag hanya memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 2 liter per orang per hari.
"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Zulhas, sapaannya, menjelaskan, kebijakan ini diambil agar membantu masyarakat, khususnya UMKM tidak tersendat akan kebutuhan minyak goreng curah untuk dagangannya.
"Kan ada yang kayak di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari karena sudah enggak dibatasi," kata Zulhas.
"Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari ya enggak masalah," sambung Zulhas.
Zulhas juga mengaku pendistribusian minyak goreng saat ini sudah lancar. Bahkan, kata dia, ada beberapa warung yang stoknya tidak habis.
Sementara itu, skema pembeliannya, dijelaskan dia, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya," jelas Zulkifli Hasan.
https://money.kompas.com/read/2022/06/22/111500826/mendag-zulhas-bolehkan-beli-minyak-goreng-curah-maksimal-10-liter-per-hari-per