Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Rumah Subsidi Bisa Dikontrakkan atau Dijual Kembali?

Apakah boleh rumah subsidi dikontrakkan? Apakah rumah subsidi bisa disewakan? Apakah rumah subsidi bisa dijual kembali?

Sederet pertanyaan tersebut kerap menimbulkan rasa penasaran, terutama jika pembeli rumah subsidi tersebut sudah memiliki tempat tinggal lain dan ingin menjual rumah subsidi yang dibelinya.

Namun, apakah rumah bersubsidi bisa dijual? Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pemanfaatan rumah bersubsidi.

Syarat menjual atau menyewakan rumah subsidi

Jawabannya atas banyaknya pertanyaan semacam itu termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sebagaimana di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

Dengan kata lain dapat diartikan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyewakan atau menjual rumah bersubsidi apabila kondisi di atas belum terpenuhi.

Namun di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin b, c, dan d hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.

Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah apak atau sarusun.

Bukti berikutnya adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Kemudian pada ayat (8) ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialihkan kepemilikannya dapat difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi.

Terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan Bank Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Muhdany Yusuf Laksono | Editor : Muhdany Yusuf Laksono)

https://money.kompas.com/read/2022/06/22/172025526/apakah-rumah-subsidi-bisa-dikontrakkan-atau-dijual-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke