Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tetapkan Harga Gula di Tingkat Petani Rp 11.500 per Kg

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga gula di tingkat petani minimal Rp.11.500 per per kilogram (kg).

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp 11.500 per kg,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi pada keterangannya, Rabu (22/6).

Bapanas bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui untuk di hilir Harga Acuan gula sebesar 13.500 per kg.

Menurutnya hal ini sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

“BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” tegasnya.

“Kolaborasi penting untuk perbaikan tata kelola pangan. Hal ini pun sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian/Lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bapanas dan Kemendag Tetapkan Harga Gula di Petani Rp 11.500 per Kg

https://money.kompas.com/read/2022/06/22/181800326/pemerintah-tetapkan-harga-gula-di-tingkat-petani-rp-11.500-per-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke