Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini langkah-langkahnya.

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP

Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini rinciannya.

Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
  • Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP

Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2022/06/22/235201026/simak-cara-menonaktifkan-npwp-secara-online-tanpa-ke-kantor-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke