Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Batas Usia Pensiun TNI | Kondisi Ekonomi Indonesia

1. Rincian Batas Usia Pensiun TNI: Tamtama, Bintara, dan Perwira

Berapa usia pensiun TNI atau masa pensiun TNI terbaru? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering terdengar lantaran profesi abdi negara ini cukup dekat dengan masyarakat.

Batas usia pensiun TNI sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 71 huruf (a) UU ini menyebut usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira.

Sementara masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun.

Selengkapnya baca di sini

2. Ekonomi 60 Negara Diprediksi Ambruk, Bagaimana dengan Indonesia?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dari 60 negara di dunia yang ekonominya akan ambruk, 42 di antaranya sudah menuju ambruk. Ungkapan tersebut berasal dari perkiraan Dana Moneter Internasional (IMF).

Lantas, bagaimanakah kondisi ekonomi Indonesia saat ini? apakah termasuk negara yang akan tumbang?

Pengetatan moneter The Fed memang berimbas pada nilai tukar dan aliran modal asing. Nilai tukar pada Rabu (22/6/2022), bergerak melemah pada level Rp 14.836 per dollar AS atau turun 23 poin (0,16 persen dari Rp 14.813 pada Selasa (21/6/2022). Lalu, pada 13-16 Juni 2022, data Bank Indonesia menunjukkan aliran modal asing sudah keluar dari pasar keuangan Indonesia mencapai Rp 7,34 triliun.

Secara terperinci, dana yang keluar dari pasar SBN sebesar Rp 6,75 triliun, sedangkan yang keluar melalui saham sebanyak Rp 590 miliar.

Namun, dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi serta rasio utang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Indonesia masih dalam level aman. Penegasan ini diutarakan Sri Mulyani usai berbicara dengan menteri-menteri keuangan dunia yang menghadapi dilema yang sama.

Selengkapnya baca di sini

3. Cerita Sharon, Bebas dari Denda "Segel Meteran Palsu" PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

PT PLN (Persero) telah melakukan pertemuan dengan pelanggan yang dikenakan denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran PLN palsu pada hari ini, Rabu (22/6/2022). Hasil dari pertemuan itu diputuskan bahwa pelanggan dibebaskan dari denda tersebut.

Seperti diketahui, persoalan denda ini viral setelah seorang pelanggan melalui akun Instagramnya @sharonwicaksono mengunggah beberapa foto yang berisi informasi, bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pertemuan itu merupakan respons PLN terhadap pelanggan yang menyatakan keberatan terkait pengenaan denda.

Adapun pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Selengkapnya baca di sini

4. Beda dari Lutfi, Mendag Zulhas Bilang Tak Ada Mafia Minyak Goreng

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah bahwa kenaikan harga minyak goreng atau migor disebabkan adanya ulah mafia (mafia minyak goreng).

Pernyataan Zulkifli Hasan ini berbeda dengan Mendag pendahulunya, Muhammad Lutfi, yang sempat menyebutkan bahwa meroketnya harga minyak goreng salah satunya akibat permainan para mafia.

Lutfi bahkan berjanji akan mengumumkan nama mafia minyak goreng dan menyeretnya ke meja hijau, namun janjinya tersebut belum sempat ditunaikan hingga posisinya sebagai Mendag diganti Zulkifli Hasan.

Menurut Ketum Partai Amanat Nasional ini, lonjakan harga minyak murni disebabkan karena mekanisme pasar serta adanya keterlambatan pemerintah dalam mengantisipasi gejolak tersebut.

Selengkapnya baca di sini

5. Harga Emas Antam Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk anjlok Rp 6.000 per gram pada hari ini, Rabu (22/6/2022). Kini emas Antam menjadi seharga Rp 993.000 per gram, merosot setelah sejak akhir pekan lalu terus bertahan di Rp 999.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga buyback juga terpantau anjlok Rp 5.000 per gram menjadi sebesar Rp 871.000 per gram dari sebelumnya Rp 876.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Meski demikian, perlu diketahui bahwa harga emas Antam itu berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Selengkapnya baca di sini

https://money.kompas.com/read/2022/06/23/050500926/-populer-money-batas-usia-pensiun-tni-kondisi-ekonomi-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke