JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja bisa diberhentikan.
Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," katanya dalam siaran pers tertulis, Kamis (23/6/2022).
Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pengawasan pelaksanaan jam kerja PNS ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan pemda yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
https://money.kompas.com/read/2022/06/23/110000526/pns-berani-bolos-10-hari-berturut-turut-tanpa-alasan-bakal-diberhentikan