Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Daftar Lengkap Golongan dan Tarif Listrik Pelanggan Non-subsidi

Adapun rencananya per 1 Juli 2022 tarif listrik akan naik untuk sebagian pelanggan golongan non-subsidi yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Secara rinci, kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga R2 dan R3, serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3. Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif.

Pada dasarnya, tarif listrik pelanggan non-subsidi mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif per 3 bulan. Namun, selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif meski harga komoditas energi terus merangkak naik.

Oleh sebab itu, seiring dengan semakin tingginya gap antara tarif listrik yang berlaku saat ini dengan harga keekonomiannya, diputuskan untuk kembali menerapkan tariff adjustment pada beberapa golongan pelanggan non-subsidi per 1 Juli 2022.

Mengutip laman resmi PLN pada Kamis (23/6/2022), berikut tarif listrik yang masih berlaku hingga Juni 2022 untuk 13 pelanggan non-subsidi:

1. Golongan rumah tangga

  • R1 TR 900 VA-RTM tarifnya sebesar Rp 1.352 per kWh
  • R1 TR 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • R1 TR 2.200 VA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • R2 TR 3.500 VA-5.500 VA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • R3 TR 6.600 VA ke atas tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh

2. Golongan industri dan bisnis

3. Golongan pemerintah

  • P1/TR 6.600 VA-200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • P2/TM di atas 200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.114,74 per kVArh
  • P3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah) sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Layanan khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus) sebesar Rp 1.644,52 per kWh

Kenaikan tarif pe 1 Juli 2022

Tarif listrik untuk golongan rumah tangga R2 dan R3, serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3 akan naik per 1 Juli 2022, seiring diterapkannya tariff adjustment. Kenaikan itu tidak berlaku untuk golongan rumah tangga R1, serta golongan industri dan bisnis B2, B3, I3, dan I4.

Secara rinci berikut daftar kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:

  • Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)

Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

  • Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.

  • Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.

  • Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.

  • Pelanggan pemerintah P3

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/23/164000726/cek-daftar-lengkap-golongan-dan-tarif-listrik-pelanggan-non-subsidi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke