Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Startup" Diterpa Gelombang PHK, Jumlah Peserta yang Klaim JKP Akan Naik

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memang dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerjaan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, gelombang PHK pada perusahaan startup berpengaruh pada jumlah peserta yang klaim JHT.

"Terkait adanya PHK perusahaan startup, tentu akan mempengaruhi jumlah (peserta yang) klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Dikutip dari Kontan, di bulan Juni 2022, tepatnya hingga 15 Juni 2022, ketika PHK banyak terjadi, sudah ada 334 tenaga kerja yang melakukan klaim JKP. Nilai manfaat uang tunai yang telah dibayarkan mencapai Rp 1,24 miliar.

Oni memamaparkan, sampai dengan bulan Mei 2022, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 1.583 orang. Adapun nominal manfaat yang telah disalurkan sebanyak Rp 4,6 miliar.

Lebih rinci, berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Mei 2022 terdapat 474 tenaga kerja yang melakukan klaim JKP dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 2,09 miliar.

Pada bulan April, terdapat 715 tenaga kerja dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 1,76 miliar.

Sedangkan, pada bulan Maret 2022 terdapat 313 tenaga kerja yang melakukan klaim JKP dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan sebesar Rp 607 juta.

Sementara, pada Februari 2022 terdapat 81 tenaga kerja dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 150 juta.

Sebagai informasi, jumlah dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2022 senilai Rp 587,7 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 6,03 persen sejak awal tahun.

"Dana tersebut dialokasikan ke dalam instrumen deposito sebanyak 16,5 persen, obligasi 65 persen, saham 11,3 persen, reksadana 6,8 persen, dan investasi langsung sebanyak 0,4 persen," tandas dia.

Pemberian manfaat JKP tersebut berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen dan JKM sebesar 0,10 persen. Peserta tidak dibebankan iuran tambahan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/23/172740026/startup-diterpa-gelombang-phk-jumlah-peserta-yang-klaim-jkp-akan-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke