Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, "Emak-emak" UMKM Harus Dapat Akses Pinjaman Legal

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan, salah satu tugas lembaga ini adalah melindungi konsumen dan masyarakat.

"Padahal mereka sangat produktif dan yield-nya bagus. Hasil bisnisnya juga bagus. Namun, ketika terjebak rentenir atau pinjaman online ilegal maka menjadi berantakan," kata dia dalam peluncuran Program Literasi Keuangan #IbuBerbagi Bijak 2022, Kamis (23/6/2022).

Ia menambahkan, untuk dapat terhindar dari jerat rentenir dan pinjaman online ilegal, OJK telah memberikan fasilitas untuk masyarakat.

"Untuk menghindari pinjaman online yang ilegal, pastikan ibu-ibu semua dan UMKM milik perempuan itu kalau pinjam ke badan yang berizin OJK," jelas dia.

Sarjito menjelaskan, pinjaman online ilegal dapat diketahui dengan melakukan pengecekan pada website ojk.go.id. Selain itu, ibu-ibu bisa juga melakukan melakukan panggilan pada nomor telepon 157 dan mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp 081157157157.

Di Indonesia, sudah terdapat banyak daerah yang telah didorong dengan adanya tim percepatan akses keuangan daerah oleh OJK. Sarjito menyebut, sudah banyak daerah yang melakukan pembiayaan melawan rentenir.

"Dengan demikian, pemerintah daerah bersama dengan bank daerah sudah bersama-sama melawan rentenir agar ibu-ibu dan pelaku UMKM perempuan itu bisa memperoleh pembiayaan yang paling wajar," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan selalu mengedukasi ibu-ibu dan masyarakat pada umumnya agar dalam melakukan pembiayaan melalui produk yang legal, baik yang dalam ranah OJK ataupun dari peraturan pemerintah lainnya.

"Kami mengedukasi agar ibu-ibu dapat berdaya guna mendukung ekonomi, menjadi backbone ekonomi Indonesia. Bahwa UMKM menjadi bukti menopang PDB kita dan menjadi backbone ekonomi Indonesia," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/075255326/ojk-agar-tak-terjerat-pinjol-ilegal-emak-emak-umkm-harus-dapat-akses-pinjaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke