Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas: Aturan Pembelian Solar dan Pertalite Sudah di Meja Jokowi

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Seiring dengan itu, pemerintah juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, aturan pembelian Pertalite dan Solar itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Kami sudah mengajukan usulan revisi dari Perpres 191/2014, ini sudah disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Presiden, jadi kamu sedang menunggu pembahasannya," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (24/6/2022).

Menurut Erika, meski sudah sampai di meja Jokowi, namun pihaknya diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial. Setelah dilengkapi maka diharapkan dalam waktu dekat bisa dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.

BPH Migas sendiri menargetkan aturan pembelian Pertalite dan Solar itu bisa mulai berlaku pada Agustus 2022, namun hal itu tergantung pada keputusan Jokowi mengingat aturannya tertuang dalam bentuk Perpres.

"Sebenarnya kami memiliki target dari BPH ingin ini mulai Agustus atau September bisa diberlakukan. Tetapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," kata Erika.

Ia menjelaskan, revisi Perpres 191/2014 dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran. Nantinya, dalam aturan terbaru akan memuat ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Pertalite dan Solar.

Selain revisi aturan tertinggi, nantinya juga akan terbit aturan teknis mengenai pembali Pertalie dan Solar. Rencananya, pembelian akan menggunakan teknologi informasi (information technology/IT) yang sudah siap yaitu MyPertamina.

Konsumen yang akan membeli Pertalite atau Solar harus melakukan registrasi ke aplikasi MyPertamina. Lewat sistem digitalisasi tersebut, maka akan teridentifikasi kosumennya dan jumlah pembelian pun menjadi terbatas sesuai ketentuan.

"Semua konsumen itu yang akan menggunakan JBT (jenis BBM tertentu)Solar dan JBKP (jenis BBM khusus penugasan) Pertalite, itu harus melakukan resgsitrasi di dalam aplikasi tersebut. Jadi nanti akan ada identifikasi bagi konsumen pengguna," ucap Erika.


Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, lewat aturan terbaru yang tengah disusun, nantinya kendaraan mewah tidak bisa lagi membeli Pertalite, melainkan harus menggunakan BBM non-subsidi.

Ia bilang, saat ini Pertalite sudah menjadi JBKP sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non-subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022) lalu.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/082033026/bph-migas-aturan-pembelian-solar-dan-pertalite-sudah-di-meja-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke