Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sisa 6 Hari, Sudah 130.498 Orang Ikut PPS dengan Total Harta Rp 303,82 Triliun

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/6/2022), harta yang diungkap oleh para wajib pajak tersebut tembus Rp 303,82 triliun. Jumlah PPh final yang diterima negara dalam hari-hari terakhir PPS ini bertambah menjadi Rp 30,51 triliun.

Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 264,95 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 25,62 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 13,27 triliun.

"Ini kita harapkan akan masih (bertambah) dalam satu minggu terakhir," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2022.

Didominasi WP dengan harta Rp 1-10 miliar

Tercatat hingga Kamis (23/6/2022), peserta PPS didominasi oleh wajib pajak (WP) dengan harta Rp 1-10 miliar. Sri Mulyani menyebut, jumlah WP yang melaporkan harta dalam klaster tersebut berjumlah 52.206 WP.

Sementara itu, peserta dengan harta Rp 10 triliun ke atas hanya 10 WP, peserta dengan harta antara Rp 1-10 triliun sebanyak 262 WP, dan peserta dengan harta Rp 100 miliar - Rp 1 triliun berjumlah 4.465 WP.

"Yang mendeklarasi antara Rp 10-100 miliar adalah 34.066 WP. Mayoritas kalau kita lihat di sini adalah antara Rp 1-10 miliar, ada 52.206 WP yang ikut," ujar Sri Mulyani.

Berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.

4. Isi formulir sesuai dengan judul
- Rincian harta bersih
- Daftar utang
Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.

5. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.

6. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.

7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.

8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.

9. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:
- Membuat id billing
- Konfirmasi pembayaran id billing
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.

10. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.
- Kode jenis pajak 411128
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428

11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".

12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/105337926/sisa-6-hari-sudah-130498-orang-ikut-pps-dengan-total-harta-rp-30382-triliun

Terkini Lainnya

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke