Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata BPH Migas soal Kendala Tak Punya HP buat Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Seiring dengan itu, pemerintah juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran. Lewat aturan terbaru akan ditetapkan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Pertalite dan solar.

"Sekarang belum optimal, banyak hal yang terjadi di lapangan karena ada aturannya yang belum jelas, abu-abu, sehingga pada saat implementasi di lapangan bisa dimanipulasi. Itulah kenapa kami merevisi aturan, mulai dari payung hukum tertingginya Perpres 191/2014, kami siapkan juga aturan turunannya," ujar dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Ia menjelaskan, nantinya konsumen yang akan membeli Pertalite atau Solar harus melakukan registrasi ke aplikasi MyPertamina. Kemudian, konsumen akan membeli Pertalite atau Solar dengan menunjukkan QR code.

Lewat sistem digitalisasi tersebut, maka akan teridentifikasi kosumennya dan jumlah pembelian pun menjadi terbatas sesuai ketentuan. Meski demikian, diakui Erika, bahwa dalam implementasi penggunaan MyPertamina menghadapi kendala terutama di daerah pelosok, seperti jaringan internet dan kepemilikan ponsel yang memadai.

"Itu akan kami cari jalan keluarnya. mungkin akan balik ke manual seperti memasukkan nomor polisi (pada kendaaran)," kata dia.

Ia memastikan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, dibutuhkan proses dan kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga untuk bisa memutuskan sistem yang tepat.

"Jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengasawan agar tepat sasaran kami kerjakan, tetapi mugngkin tidak seperti membalikkan telapak tangan. Ini butuh proses dan kerja sama berbagai pihak. Saat menyusun usulan Perpres pun kami melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian terkait hingga Kepolisian untuk merumuskan seperti apa aturan yang pas," jelasnya.

Erika menambahkan, usulan revisi aturan pembelian Pertalite dan Solar itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Namun, meski sudah sampai di meja Jokowi, namun pihaknya diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial. Setelah dilengkapi maka diharapkan dalam waktu dekat bisa dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.

BPH Migas sendiri menargetkan aturan pembelian Pertalite dan Solar itu bisa mulai berlaku pada Agustus 2022, namun hal itu tergantung pada keputusan Jokowi mengingat aturannya tertuang dalam bentuk Perpres.

"Sebenarnya kami memiliki target dari BPH ingin ini mulai Agustus atau September bisa diberlakukan. Tetapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," kata Erika.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/123900526/kata-bph-migas-soal-kendala-tak-punya-hp-buat-beli-pertalite-dan-solar-pakai

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke