Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Kemenaker

Menurut dia, tidak semua perusahaan bisa menerapkan aturan cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari karena bakal berpengaruh terhadap kinerja korporasi. Untuk itu kata Dita, DPR sebaiknya melibatkan para pengusaha dalam pembahasan RUU KIA.

"Ya kita harus mendengarkan juga aspirasi dunia usaha. Jangan lupa, dunia usaha itu beragam. Ada yang skala aset dan omzetnya besar, ada yang menengah ada yang kecil. Ada yang produktivitasnya tinggi, ada yang biasa-biasa, ada yang malah rendah. Membuat regulasi kan tidak bisa pukul rata diasumsikan bahwa semua siap dan mampu," katanya kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun hingga kini belum dilibatkan dalam pembahasan RUU KIA tersebut. Namun untuk saat ini, lanjut Dita, Kemenaker masih terus mengawasi pelaksanaan cuti hamil maksimal 3 bulan yang telah diatur melalui UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Menurut saya kita teliti saja dulu seberapa tinggi kepatuhan pelaksanaan aturan cuti 3 bulan seperti yang saat ini ada di aturan. Jangan sampai untuk yang 3 bulan pun masih belum optimal, sudah kita naikkan ke 6 bulan," ucapnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani terus berupaya meloloskan RUU KIA menjadi UU. Menurut Puan Maharani, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, sehingga diharapkan bisa segera selesai dan disahkan jadi UU.

Menurut dia, RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Dia bilang, salah satu pasal yang vital adalah jatah cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi pekerja wanita. Jika disahkan, RUU ini KIA ini akan merevisi UU Ketenagakerjaan yang lama yang hanya membolehkan cuti melahirkan maksimal 3 bulan.

Cucu Presiden Soekarno ini menyebutkan, dalam RUU KIA, istri yang mendapat cuti melahirkan juga tetap bisa mendapatkan haknya berupa gaji maupun hak-hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/143600426/soal-cuti-melahirkan-6-bulan-ini-kata-kemenaker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke