Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping HRC Alloy Diklaim Ampuh Tekan Impor Baja dari China

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Besi dan Baja Nasional atau The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) efektif menekan angka impor baja dari China.

Executive Director IISIA Widodo Setiadharmaji mengatakan, kebijakan tersebut telah memberikan pengaruh terhadap penurunan volume impor produk Hot Rolled Coil (HRC) yang masuk ke pasar domestik khususnya pada Kuartal I-2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor baja (HS Code 72) untuk produk HRC pada periode Kuartal I-2022 mengalami penurunan sebesar 4 persen menjadi 312.000 ton, dibandingkan periode yang sama pada 2021, yaitu sebesar 326.000 ton.

"IISIA mengapresiasi upaya pemerintah, khususnya kementerian dan lembaga terkait atas kebijakan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal RRT. Pengenaan BMAD tersebut mengindikasikan dampak positif dalam menekan lonjakan produk impor yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade). Sejak proses penyelidikan BMAD ini, telah terdapat indikasi penurunan impor produk HRC khususnya di Q1 2022 sebesar 4 persen, dan kami mengharapkan kebijakan BMAD tersebut akan dapat secara efektif mengendalikan impor HRC lebih lanjut," ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Widodo menambahkan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping merupakan instrumen yang banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja dunia untuk melindungi industri dalam negeri.

"Pengenaan BMAD menjadi upaya perlindungan pasar baja dalam negeri sebagaimana yang dilakukan negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Mexico, Thailand, Malaysia, Vietnam, India dan berbagai negara lainnya. Saat ini, pengenaan BMAD untuk produk besi dan baja yang telah berlaku antara lain Anti Dumping HRC, Hot Rolled Plate, H & I Section dan Tin Plate," kata dia.

Dia berharap pemerintah juga akan menerapkan Bea Masuk Anti Dumping untuk produk baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan maupun usulan baru yang telah diajukan produsen baja nasional.

Saat ini, kata Widodo, terdapat beberapa usulan penerapan BMAD serta Bea masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang telah diajukan oleh produsen baja domestik, diantaranya adalah Sunset Review Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, RRT, Taiwan dan Vietnam, Sunset Review & Interim Review Anti Dumping HRC dari Korea dan Malaysia, Anti Dumping Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal RRT, Malaysia dan Safeguard I & H Section dari Baja Paduan Lainnya.

"Kami berharap dengan dikenakannya BMAD-BMAD tersebut, pasar baja industri nasional akan semakin kondusif sehingga dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada 22 Februari 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari China, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/06/24/161600226/kebijakan-bea-masuk-anti-dumping-hrc-alloy-diklaim-ampuh-tekan-impor-baja-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke