Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahapan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via Online

KOMPAS.com - Bagi yang terbiasa dengan kredit bank, tentu sudah familiar dengan BI checking. Namun saat ini, BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Meski sudah berganti nama, masyarakat awam masih lebih familir menyebut BI checking ketimbang SLIK OJK. Apa itu BI checking dan bagaimana cara cek BI checking?

SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Sederhananya, SILK OJK atau BI checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

BI checking berganti nama menjadi SLIK OJK

Sebagaimana saat masih bernama BI checking, SLIK OJK adalah momok yang paling menakutkan bagi beberapa debitur perbankan. Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

Informasi yang ada di dalam SILK OJK atau BI checking bisa dibilang sangat akurat. Ini karena catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SILK OJK atau BI checking adalah identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Bank dan lembaga keuangan yang saling bertukar informasi tersebut tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dulunya dikoordinasi BI, namun kini sudah beralih ke OJK.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh OJK dan diintegrasikan dalam sistem SILK OJK atau BI checking. 

Dikutip dari Sikapi di laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SILK OJK atau BI checking adalah diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.

Selain itu, SLIK OJK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Cara cek BI checking

Bagi masyarakat umum yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK dapat langsung mengunjungi kantor –kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Informasi SLIK OJK juga diberikan secara gratis, baik untuk permohonan dari individu maupun badan usaha.

Keseluruhan proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

Permintaan informasi melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK OJK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.

Sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta) diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.

Berikut prosedur cara cek BI checking atau SLIK OJK:

  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah
  • Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara cek BI checking atau SLIK OJK online:

Skor kredit SLIK OJK

Dalam BI checking atau SLIK OJK, terdapat informasi tentang catatan atau riwayat kredit, salah satunya skor kredit SID.

Skor SID inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

Jadi SLIK OJK atau BI checking adalah salah satu pertimbangan perbankan untuk menentukan apakah seorang calon debitur layak atau tidak diberikan kredit. Bagi masyarakat umum, cara cek BI checking atau SLIK OJK bisa dilakukan online atau datang ke kantor OJK terdekat.

https://money.kompas.com/read/2022/06/25/092915826/tahapan-cara-cek-bi-checking-atau-slik-ojk-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke