Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Batasi Bersubsidi Pupuk Mulai 2023, Hanya untuk Urea dan NPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi jenis pupuk bersubsidi dari sebelumnya 6 jenis menjadi 2 jenis. Dua jenis pupuk tersebut, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.

Rencana ini tertuang dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023.

"Melakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi dari 6 jenis pupuk menjadi hanya urea dan NPK," tulis laporan Panja yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Adapun subsidi pupuk ini merupakan kebijakan belanja non kementerian/lembaga pada tahun 2023. Belanja subsidi diarahkan untuk stabilisasi harta dan menjaga daya beli, serta mendukung UMKM dan koperasi.

Selain membatasi pupuk bersubsidi, pemerintah menetapkan prioritas jenis komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk. Begitu juga menerapkan subsidi langsung pupuk (SLP).

"Menerapkan skema subsidi langsung pupuk kepada petani melalui kartu tani/e-kartu tani/biometrik secara bertahap," sebut laporan itu.

Sebagai informasi, pembatasan subsidi pupuk pernah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pupuk subsidi hanya untuk komoditas tertentu, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.

Dikutip dari Kontan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, pernyataan Menko Perekonomian itu sesuai rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.

Pembatasan dilakukan karena naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia–Ukraina.

Adapun pembatasan pupuk bersubsidi untuk komoditas tertentu diarahkan pada komoditas strategis, yaitu bahan pangan pokok dan komoditas berdampak inflasi. Rencananya, pembatasan komoditas dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.

“Dengan demikian Kementan mengupayakan secara maksimal akan mengimplementasikan rekomedasi tersebut,” ucap Hatta.

https://money.kompas.com/read/2022/06/27/183800626/pemerintah-batasi-bersubsidi-pupuk-mulai-2023-hanya-untuk-urea-dan-npk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke