Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Masa Sosialisasi, Beli Minyak Goreng Curah Masih Boleh Gunakan NIK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat atau MGCR mulai dilakukan hari ini (27/6/2022) hingga 2 minggu ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya dalam keterangan resmi, Senin.

Luhut berujar, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Ini merupakan upaya bersama dari kementerian lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," lanjut dia.

Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah rakyat. Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

Hingga saat ini pembelian minyak goreng curah rakyat sudah diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di Simirah 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini," tegasnya.

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Beberapa langkah untuk melakukan pembelian MGCR https://linktr.ee/minyakita. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di Simirah 2.0 dan PUJLE, kemudian pindai (scan) QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli minyak goreng curah. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 kilogram per NIK per hari.

Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer. Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

https://money.kompas.com/read/2022/06/27/190900626/selama-masa-sosialisasi-beli-minyak-goreng-curah-masih-boleh-gunakan-nik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke