Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejagung Titipkan Lahan Sitaan dari PT Duta Palma Grup ke PTPN V

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan seluas 37.095 hektare yang digunakan PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejagung meminta lahan sitaan tersebut dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara V (Persero). Potensi pendapatan dari lahan perkebunan sitaan itu sekitar Rp 600 miliar per bulan.

"Kira-kira 2 minggu yang lalu kami tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu telah kami titip kan ke PTPN V di daerah Riau," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Lantaran kasus ini masih diselidiki, Kejagung masih belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus penyerobotan lahan ini.

Perhitungan kerugian kasus ini akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami akan hitung kerugiannya, tentu sejak perusahaan itu didirikan. Sejak perusahaan itu menghasilkan, dari situ lah kerugian negara (dapat diketahui)," ucapnya.

Dia menjelaskan, kasus korupsi penyerobotan lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik PT Duta Palma Grup.

Pasalnya, selama ini PT Duta Palma Grup mengelola lahan tersebut tanpa mengantongi surat-surat lengkap dari pemerintah.

"PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," jelasnya.

Saat ini status pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi, sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahkan selama DPO, perusahan ini menggunakan profesional tapi keuangannya dikirim ke di mana orang DPO itu berada," tambah Burhanuddin.

https://money.kompas.com/read/2022/06/27/191900126/kejagung-titipkan-lahan-sitaan-dari-pt-duta-palma-grup-ke-ptpn-v

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke