Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 3 Alasan Partai Buruh

Undang-undang ini antara lain mengatur pemberian cuti melahirkan bagi buruh selama 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan selama 40 hari.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, isi RUU KIA ini didukung oleh Partai Buruh karena akan melindungi generasi penerus bangsa Indonesia.

"Dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, maka kualitas anak-anak yang dilahirkan menjadi lebih sehat, cerdas, dan mempunyai mental yang lebih kuat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan Partai Buruh dan elemen serikat buruh mendukung cuti melahirkan 6 bulan.

Alasan pertama, dari sisi kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan, akan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang dillahirkan.

"Organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama organisasi buruh sedunia (ILO) termasuk yang merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan ibu dan anak, maka perlu cuti 6 bulan," kata dia.

Iqbal mengungkapkan, dalam Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas tersirat, pemberian cuti melahirkan yang lebih lama adalah sebuah keniscayaan di negara-negara industri modern.

Oleh karena itu, atas alasan kesehatan dan kualitas hidup dan demi masa depan generasi penerus bangsa, maka pemberian cuti 6 bulan harus didukung.

Alasan kedua, Said Iqbal yang merupakan ILO Governing Body bilang, banyak negara di dunia, khususnya negara industri yang sudah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Selain itu, secara bersamaan juga diberikan cuti kepada suami yang mendampingi istri yang melahirkan. Negara-negara tersebut antara lain negara-negara Eropa Nordik dan beberapa negara yang lain.

"Faktanya, di negara yang memberikan cuti melahirkan dengan lebih baik, produktivitas pekerja perempuannya tidak menurun. Bahkan pekerja yang mendapat cuti melahirkan dalam waktu yang cukup tersebut menjadi lebih produktif karena mereka sudah bisa merawat bayinya dalam waktu yang cukup," urai dia.

Secara khusus, ia menjelaskan, dalam hal pemberian ASI sebagaimana anjuran kedokteran, yaitu pemberian air susu ibu (ASI) 6 bulan akan membuat bayi sehat dan ibunya bergembira.

"Jadi alasan produktivitas yang disampaikan pihak yang berkeberatan terhadap cuti melahirkan 6 bulan tidak tepat," tegasnya.

Alasan ketiga, selama puluhan tahun, cuti melahirkan yang selama ini diberikan 3 bulan ternyata banyak yang tidak diterapkan oleh pengusaha sesuai Undang-Undang.

"Akibatnya, banyak ibu melahirkan menjadi stress sehingga bayinya kekurangan gizi bahkan stunting atau tumbuh tidak selayaknya bayi normal. Bagi masa depan suatu negara, hal ini sangat berbahaya," ujar Said Iqbal.

"Dari data yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI didapat fakta-fakta, bahwa ibu yang melahirkan setelah cuti melahirkan dipindahkan bagian sehingga stres. Selain itu, banyak yang di PHK ketika melahirkan," lanjutnya.

Said Iqbal menegaskan, praktik-praktik semacam ini yang banyak dilakukan perusahaan. Hal itu justru merugikan ibu yang melahirkan dan bayinya.

"Oleh karena itu, pemberian cuti 6 bulan adalah sebuah keniscayaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, elemen buruh terdiri dari 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia yakni ORI KSPSI, KSPI, KPBI, (K)SBSI, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online (Ojol).

https://money.kompas.com/read/2022/06/28/104200626/dukung-cuti-melahirkan-6-bulan-ini-3-alasan-partai-buruh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke