Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, YLKI: Itu Konyol...

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Itu konyol ya. Karena pemegang smartphone kan memang sudah banyak 75 persen tapi kan yang 25 persen belum punya smartphone. Artinya tidak bisa mengakses PeduliLindungi, artinya tidak bisa membeli minyak goreng," kata Tulus kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dengan demikian, jika penggunaan PeduliLindungi diwajibkan, maka masyarakat yang tadinya hanya ingin membeli minyak goreng untuk kebutuhan sehari-harinya menjadi tersendat.

"Kalau diwajibkan (PeduliLindungi) itu saya kira harus ditolak dan dibatalkan, karena sangat membatasi masyarakat yang tadinya untuk beli minyak goreng malah harus beli smartphone dulu. Jadi kan tidak masuk akal," tukasnya.

Menurut dia, kebijakan pembelian minyak goreng curah saat ini masih lebih masuk akal karena hanya perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan identitas KTP.

Untuk itu, apabila pemerintah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi dibarengi dengan NIK KTP maka YLKI tidak menolak kebijakan tersebut.

Sebab, masyarakat menjadi memiliki dua opsi saat akan membeli minyak goreng curah. Bagi masyarakat yang memiliki smartphone dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dapat menggunakan KTP.

"Sudah benar dengan KTP dan NIK tapi tidak kemudian memaksakan kebijakan itu dengan menggunakan PeduliLindungi. Karena PeduliLindungi artinya harus punya smartphone, tidak semua masyarakat Indonesia punya smartphone," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mengupayakan agar masyarakat beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi bisa diterapkan dalam 2 pekan ke depan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/29/203600226/beli-minyak-goreng-pakai-pedulilindungi-ylki--itu-konyol-

Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke